Seo Services

Kartika: Bukti Yang Di Miliki Pemkot Tasikmalaya Lemah, Terkait Status Kepemilikan Alun- alun Indihiang


TASIKMALAYA, Bidiknusantaranews.com - Sidang Pemeriksaan data-data kepemilikan tanah yang saat ini menjadi Alun-Alun Indihiang Tasikmalaya, digelar di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Senin (24/08/2020).

Hadir dalam Sidang tersebut Para pihak berperkara, yakni penggugat Kartika yang merupakan perwakilan ahli waris dari Nyimas Emos Hamas Djuwaedi beserta kuasa hukumnya, Tergugat Pemkot Tasikmalaya yang diwakili Kuasa Hukumnya Sidiq, SH dan rekan,  serta Tertugugat dua yang juga diwakili para pengacara tertugat dua.

Sidang berlangsung singkat, majelis hakim diawal pembukaan sidang menegaskan kembali apakah pihak penggugat akan terus melanjutkan kasusnya, kami terus dan melanjutkan untuk tahap selanjutnya," tegas Hikmawan Primansyah, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Kartika yang merupakan bagian dari ahli waris dari Alm Nyimas Emos Hamas menyakini bahwa bukti Pemkot lemah kami yakin menang 1000 persen," ucap wanita yang sudah 12 tahun ini memperjuangkan status lahan yang kini menjadi Alun-Alun Indihiang.

Sementara itu salah seorang Kuasa Hukum Tergugat Pemkot Kota Tasikmalaya, Sidiq SH menyampaikan bahwa kami belum siap untuk menanggapi," ungkapnya saat Ketua Majelis Hakim Mempersilahkan waktu kepada Kuasa Hukum Pemkot Tasikmalaya untuk memberikan tanggapannya.

Terkait statment dari Kartika Ahli Waris yang menegaskan bahwa bukti-bukti yang di miliki Pemkot Tasikmalaya atas kepemilikan lahan seluas 14000 M2 sangat lemah, kuasa Pemkot itu menjawab santai kita buktikan saja di pengadilan saya tidak mau mendahului," jelasnya ketika di cerca pertanyaan oleh Jurnal1.id jaringan media BNN.

Berdasarkan penelusuran yang di lakukan tim investigasi Jurnal1.id jaringan media BNN terungkap bahwa tanah yang kini di sidangkan di Pengadilan Agama Tasikmalaya, adalah merupakan benar pemiliknya keluarga besar Nyimas Emos Hamas seperti di tuturkan salah seorang warga yang enggan di tulis identitasnya, setahu saya kalau Alun-Alun ini milik keluarga Nyimas Emos Hamas beberapa pihak kalau ingin menggunakan lapangan ini minta izinnya juga ke ahli waris bukan ke Pemkot Tasikmalaya dan saya ada datanya siapa saja yang pernah mengajukan penggunaan dan penyewaan lahan  tersebut," ujarnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan Senin, (31 /08/2020) untuk mendengarkan keterangan dari tergugat. (Ed/ Lis)



 

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.