Kabid Humas POLDA JABAR: Pelaksanaan Kegiatan Pos Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang Tahun 2020.
SUMEDANG, Bidiknusantaranews.com - Kamis (10/9/2020), bertempat di Lingkungan Pasar dan Jalan Raya Wado Malangbong, Dusun Wadogirang Desa Wado Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang depan Kantor Kecamatan Wado telah dilaksanakan kegiatan pos pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disease 2019 di Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang tahun 2020, sesuai Perbup Kabupaten Sumedang Nomor 74 tahun 2020.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Wado Iptu Arispen AR, beserta gabungan Polsek Wado, Anggota Koramil 1012/Wado dan anggota Satpol PP Wado, dengan kuat personil POLRI 4 Personil, TNI 3 Personil, dan POL Pramong Praja 4 Personil.Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai pemberlakuan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik perusahaan yang tidak menyediakan alat sesuai protokol kesehatan, adapun sanksi yang diberikan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, jaminan Kartu Identitas, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K, M.Si., menginformasikan hasil dalam kegiatan tersebut, sebagai berikut tidak menggunakan masker 6 orang, yaitu laki-laki 6 orang dan perempuan tidak ada, dengan sanksi teguran tertulis dan apabila mengulangi tidak memakai masker akan di kenakan Sanksi Berupa Denda uang.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 di Kab. Sumedang khususnya di wilayah Wado serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan diluar rumah harus menggunakan masker, “ucap Kabid Humas Polda Jabar."
Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari selama satu bulan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi administratif serta denda berupa uang berdasarkan Perbup No.74 Tahun 2020. (Edi)
Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari selama satu bulan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi administratif serta denda berupa uang berdasarkan Perbup No.74 Tahun 2020. (Edi)
Tidak ada komentar: