Genderang pilkada resmi ditabuh, terhitung, sejak diluncurkannya, pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) peserta pilkada serentak, tahun 2020, pada hari Jum’at, (04/09) sampai dengan hari, Minggu, (06/09) lalu.
“Terkait dengan pemenuhan ketentuan tersebut, KPU Kepulauan Selayar, telah menuntaskan tahapan pengumuman, pendaftaran bakal pasangan calon, penetapan bakal pasangan calon, serta prosesi pengundian, pencabutan, dan penetapan nomor urut pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, selaku penanggungjawab, dan penyelenggara tekhnis pilkada serentak, tahun 2020”.
Prosesi pengundian, pencabutan, serta penetapan nomor urut pasangan calon ini merupakan bahagian tak terpisahkan dari karya-karya monumental anak bangsa dalam rangka untuk menciptakan iklim serta transformasi demokrasi dan transparansi pemerintahan melalui penyelenggaraan pilkada yang berwibawa, dan bermartabat, urainya panjang lebar, di hadapan wartawan, pada hari, Kamis, (24/09) siang. (Andi/Zul)
Tidak ada komentar: