Seo Services

Musda OKP BK-RI DPD Jabar

(Sumber Foto: Link Foto)

BANDUNG, Bidiknusantaranews.com - Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), didirikan berdasarkan “SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA” NOMOR AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018”. Sekretariat/berkantor “CABANG OKP BK-RI DPD PROVINSI JAWA BARAT” JI. Assem – Gunung Pancir Nomor 09 RT/RW 003/009, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin Kode Pos 40971, Provinsi Jawa Barat NKRI, Status Fasilitas Kantor Tanah dan Bangunan Milik Pribadi selaku “KETUA CABANG OKP DPD PROVINSI JAWA BARAT”, SPPT/PBB NOP : 32.06161.011.025-0193.0, Nomor NPWP 86.351.923.7-445.000 DPN, Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120208492659, “OKP BK-RI Rohadi (alias) Rudy Ugt.”

Dan “OKP BK-RI” berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pemuda mempunyai peran penting sebagai salah satu penentu dan subjek bagi tercapainya tujuan nasional.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN 

CABANG OKP BK-RI DPD PROVINSI JAWA BARAT

Pasal 2

Kepemudaan dibangun berdasarkan asas :

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Kemanusiaan

c. Kebangsaan

d. Kebhinekaan

e. Demokratis

f. Keadilan

g. Partisipatif

h. Kebersamaan

i. Kesetaraan

j. kemandirian

Pasal 3

Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pasal 4

Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.  

BAB III

FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI

PELAYANAN KEPEMUDAAN

Pasal 5

Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6

Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.

Pasal 7

Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk :

a. Menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas.

b. Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 8

Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui strategi :

a. Bela negara

b. Kompetisi dan apresiasi pemuda

c. Peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki

d. Pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi :

a. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda

b. Pendampingan pemuda

c. Perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan

d. Penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.

Pasal 9

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan. 

BAB V

PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA

Pasal 16

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.

Pasal 17

1. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan :

a. Menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan.

b. Memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual.

c. Meningkatkan kesadaran hukum.

2. Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan :

a. Memperkuat wawasan kebangsaan.

b. Membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.

c. Membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum.

d. Meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik

e. Menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.

f. Memberikan kemudahan akses informasi.

3. Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan :

a. Pendidikan politik dan demokratisasi.

b. Sumberdaya ekonomi.

c. Kepedulian terhadap masyarakat.

d. Ilmu pengetahuan dan teknologi.

e. Olahraga, seni, dan budaya.

f. Kepedulian terhadap lingkungan hidup.

g. Pendidikan kewirausahaan. 

h. Kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, Organisasi Kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB

PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 10

1. Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang kepemudaan yang meliputi :

a. Perumusan dan penetapan kebijakan

b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan

c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas.

Pasal 11

1. Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 12

1. Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.

2. Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

Pasal 13

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

Pasal 14

1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

2. Menteri dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non pemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.

Pasal 15

Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

VISUAL MUSDA OKP BK-RI

DPD PROVINSI JAWA BARAT MINGGU 11:00 WIB, (13-09-2020)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.