BANDUNG, bidiknusantaranews.com - Ribuan massa tergabung dari 4 Organisasi Masyarakat di Kota Bandung menggelar kembali Aksi unjuk rasa ke 2 dengan damai di 2 titik lokasi berbeda, lokasi yang pertama didatangi massa yakni Proyek Revitalisasi Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung dan titik lokasi kedua di Jl. Wastukencana/Balai kota (Bandung, 01/10/2020).
Dalam Aksi "MORAL" tersebut di hadiri oleh Aksan Indonesia, LSM GMBI, ORMAS MANGGALA dan LSM TUAR juga dihadiri oleh wakil ketua DPR Kota Bandung, Kesbangpol Kota Bandung , perwakilan KCIC, Kemenhub dan ratusan personil TNI-Polri
Adanya retakan pada dinding rumah warga, banjir pada saat hujan, jalan sekitar yang terabaikan serta susahnya lapangan kerja walaupun ada perusahaan besar menjadi Topik permasalahan utama dari sederet masalah lainnya. pada dasarnya kami setuju-setuju saja dengan Adanya proyek Kereta Cepat, tapi jangan sampai mengabaikan dampak terhadap masyarakat, mengutamakan kepentingan warga masyarakat, serta harus ada pemenuhan terkait hak-hak masyarakat dan perizinan yang harus ditempuh agar pembangunan tersebut sesuai Aturan dan Undang-undang.
Ditambah satu isu krusial yaitu 4 lembaga ini menghimbau agar para Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib untuk Rapid tes dan Swab tes agar masyarakat Kota Bandung terhindar dari Virus Corona (COVID-19) yang dibawa dari negara Tiongkok yang kita tahu awal mula Virus ini Ditemukan. Apalagi pembangunan tersebut" Program.
Pemerintah "Harus memberikan contoh yang baik agar masyarakat juga meniru atas apa yang di lakukan oleh Pemerintah jangan sampai hanya menjual atas nama Program Pemerintah dalam pelaksanaan tidak memberikan contoh yang baik, sehingga banyak aturan yang di Ianggar Prosedur di kesampingkan seolah-olah tidak pernah berpikir dampak dari pembangunan KCIC & REVITALISASI TERMINAL LEUWI PANJANG yang akan dirasakan oleh masyarakat.
Pada akhir Audensi dengan para pihak terkait keputusan akhir yang diberikan oleh wakil ketua DPR kota bandung, Bpk. Ade Supriadi, S.E. menyatakan sikap bahwa proyek tersebut DIHENTIKAN sementara sebelum benar benar mengantongi ijin dan menyelesaikan permasalahan dengan warga terdampak. (Arya/jurnal.id jaringan Bidik Nusantara News)
Tidak ada komentar: