(Foto : Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK saat Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Narkotika Sabu-Sabu dan Ekstasi di Mapolres Karimun)
Karimun, bidiknusantaranews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil membekuk 2 orang tersangka berinisial “YS” dan “MK”, kurir pengedar sabu-sabu dan ekstasi di dua lokasi yang berbeda.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat meringkus tersangka “YS” yang berlokasi di Sei Lakam Rt.002/Rw.003 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu- sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram, 9 butir Narkotika jenis Ekstasi dan 286 butir Psikotropika jenis Erimin atau Happy Five yang lalu (10/09)
Dari hasil pengembangan polisi kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial “MK” di hotel Alisan Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap “MK”, diamankan barang bukti 3 paket jenis Sabu sabu dengan berat 295,47 gram. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun, "AKBP. Muhammad Adenan, SIK" saat konferensi pers di Mapolres Karimun.
Selanjutnya dikatakan Kapolres Karimun, kedua tersangka dijerat dengan "Undang Undang Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009" untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya.
“Dimana tersangka “YS” dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 juta sampai dengan 10 Milyar Rupiah”
“Sedangkan tersangka “MK” dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 Juta sampai dengan 10 Milyar Rupiah”, tutup Kapolres Karimun, "AKBP. Muhammad Adenan, SIK. (Benjamin Hasibuan)
Tidak ada komentar: