BANDUNG, Bidik Nusantara News -Sejatinya sebuah Lembaga Pemasyarakatan berperan dalam" memasyarakatkan kembali" warga binaan yang telah melakukan pelanggaran hukum, Lapas harus mampu menjadi tempat serta wadah yang bisa membawa dan menyadarkan kembali warga binaanya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dikemudian hari.
Namun fakta di lapangan di temukan ada dugaan penyimpangan serta pelanggaran yang di duga dilakukan oleh Lapas Perempuan Kelas II Sukamiskin Bandung terhadap seorang "RG alias L" yang merupakan salah seorang narapidana terkait tindak pidana Narkotika berdasarkan putusan pengadilan dengan nomor perkara 1672/PID.SUS/2018/PN JKT.BRT tanggal register 13 September 2018 yang mendapatkan hukum tetap di pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut rilis serta informasi yang diterima Jurnal1.i dan Bidik Nusantara News-.Com dari Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Pembaharuan Indonesia- LGPI pada hari Selasa, 17 Nopember 2020, dimana menurut Sekjen DPP LSM- LGPI Roy Rizky ZA, S.E.dan Kabid Investigasi DPP LSM- LGPI Ir. Rukiahati, Pantun, ST dan tim Investigasi lainnya, bahwa pihaknya telah menemukan serta melakukan investigasi terhadap Dugaan pelanggaran dalam pembinaan dan pembimbingan warga binaan Lapas Perempuan Kelas II Sukamiskin yang dilakukan pihak Lapas," ungkapnya.
Roy menambahkan, Kalapas diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU RI No. 28 tahun 1999 pasal 8 dan 9 tentang peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan Negara, selanjutnya UU RI No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP), seterusnya UU RI No. 35 tentang Narkotika, UU RI No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah RI Penggantin Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang perubahan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Lebih lanjut kata Roy, beberapa pelanggaran tersebut adalah ditemukan " indikasi" penyimpangan penentuan hasil tes urin terhadap terpidana RG alias L yang dilakukan pihak rumah sakit Santosa Kota Bandung yang mana prosedur tes Pemeriksaan urine tersebut cacat hukum dan terdapat Konflik Kepentingan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Sukamiskin," tegas Roy.
Selanjutnya menurut Roy Rizky ZA, S.E yang juga merupakan anggota Forum Ormas LSM dan Komunitas Jabar ini bahwa Penyalahgunaan kewenangan hingga terjadinya hal tersebut berkat peranan Kalapas serta pejabat berwenang di lingkungan Lapas dalam penentuan saudari RG alias L Negatif narkotika Golongan I (sabu- sabu) berdasarkan hasil tes Urine yang dilakukan pihak Rumah Sakit Santosa Kota Bandung, dan para pihak tersebut wajib diberikan sanksi, terkait pemberian sanksi kami sudah melaporkan bahkan melakukan audiensi dengan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat namun kenyataan sanksi yang di berikan hanya lisan saja, yang kami inginkan sebagai keterbukaan informasi publik haruslah dalam bentuk pernyataan tertulis, ada dua pihak yang wajib diberikan sanksi yakni objek sendiri yaitu, RG alias L dan pihak Kalapas beserta pejabat Lapas yang turut andil dalam dugaan pelanggaran tersebut,"tandasnya.
Dengan adanya pembiaran tersebut maka kami dari DPP LSM-LGPI akan melaporkan dan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Nopember 2020 di Jakarta, dan kami meminta pak Yasonna Laoly memberikan sanksi tegas kepada aparat dibawahnya. (Tim)
Tidak ada komentar: