Seo Services

Camat Cileunyi Tidak Terbukti Mal Administrasi Terkait Permasalahan BPD Cimekar


CILEUNYI, Bidik Nusantara News - Pemerintahan Kecamatan Cileunyi dalam hal ini Camat Cileunyi Solihin S.sos tidak terbukti melakukan pelanggaran mal administrasi yang berkaitan dengan PAW anggota BPD Cimekar Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Hal tersebut di sampaikan Camat Cileunyi Melalui Kasie Pemerintahan Beben saat di hubungi Jurnal1.id beberapa waktu yang lalu. Menurut Beben Camat Cileunyi sebagai tergugat satu tidak terbukti melakukan pelanggaran atau mal adminstrasi terhadap kasus yang melilit BPD Cimekar, hal itu setelah pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," tuturnya.

Masih menurut Beben, Ombudsman  tidak mengabulkan tuntutan Ahmad Rosyad sebagai pelapor atau penggugat, apa yang di lakukan Camat selama ini adalah bentuk ke hati-hatian seorang pimpinan dalam mengambil keputusan, terlebih ada tahapan yang tidak di jalankan oleh BPD Cimekar yang berhubungan dengan PAW yakni pemberhentian anggota BPD Rukmana dan pengangkatan Ahmad Rosyad sebagai pengganti, bahkan saat ini malah pihak BPD menjadi Tergugat dua (2)," tegasnya.

Seperti diketahui bersama permasalahan yang terjadi di BPD Cimekar sudah berlangsung lama dan para pihak merasa benar terhadap posisinya masing- masing, namun setelah pihak Ombudsman mengeluarkan LAHP  maka dapat dipastikan permasalahan yang terjadi sudah mendapatkan jawaban solusi terbaiknya. (Ed)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.