KARIMUN, Bidik Nusantara News - Maraknya usaha tambang pasir ilegal di desa Pongkar Rt 01 Karimun, membuat para bandit pengeruk pasir darat ilegal bersembunyi wajah atas kehadiran wartawan yang notabanenya operator mesin (alat hisap pasir) dan tukang muat di tambang pasir berjalan mulus, dan belum tersentuh hukum akibat ulah oknum-oknum nakal yang diduga terima upeti.
Salah satu karyawan tambang ilegal berisial 'SR' saat ditemui dilokasi menceritakan tambang pasir darat hanya menerima upah kerja sebesar Rp. 40.000 per trip.
"Sebagai supir dam truk (lori besar) bisa menerima upah perhari sebesar Rp.200.000 dan upah diterima satu bulan sekali," terangnya.
Pertemuan media (11/11/2020), "SR" melanjutkan bos atau pemilik yang di singgung media belum dijawab.
Sementara ditempat yang sama, berinisial "JK' menceritakan upah sebagai tukang muat tambang pasir darat per satu unit mobil lori masih terima gaji Rp.70.000 sebagai upah dan biaya makan ditanggung masing masing.
Disinggung media siapa pemiliknya, berinsial SR menyebutkan 'HR' sebagian pemilik saham," ucapnya dengan singkat.
Dalam pantauan media di salah satu Desa Pongkar, marak penambangan pasir ilegal yang menggunakan mesin penyedot pasir daratan masih berjalan aman, meskipun belum tersentuh hukum. Aktifitas tambang pasir tanpa ijin seperti di Rt 01 Desa Pongkar seperti yang kami konfirmasi melalui WhatsApp pribadi Pjs Kades Pongkar "Haji Jahit" memberikan balasan, "iya tambang pasir masih berstatus ilegal belum ada ijin resmi.
Ketika ditanya, sejauh mana tindakan Desa tehadap tambang pasir ilegal, Kades Pongkar belum ada komentar, hingga berita ini diungga awak media masih dalam pemantauan kedepannya. (ES/BH)
Tidak ada komentar: