Seo Services

Tak Lengah Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Karimun Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu - Sabu


KARIMUN, Bidik Nusantara News - Tak lengah di tengah pandemi,  Bea Cukai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat kilogram Methamphetamine atau Sabu Sabu melalui kegiatan intelijen (surveillance)  bekerja sama dengan Satnarkoba Polres . 

Melalui pencegahan ini,  Bea Cukai Karimun berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial "MK" (40) dan "AH" (40) di Teluk Uma,  Pamak,  Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. 

Hal ini dikatakan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun "Agung Marhaendra Putra" didampingi Kapolres Karimun "AKBP Muhammad Adenan, S,IK, menggelar konferensi pers yang digelar di Aula Pertemuan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Jumat, (20/11/2020).

Pelaku "MK" berhasil diamankan oleh petugas setelah berusaha melarikan diri dan pelaku lainnya,  "AH" , berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan keterangan keberadaan AH dan pelaku MH. Kedua pelaku berusaha melakukan penyelundupan terhadap Narkotika dengan modus serah terima di tengah laut. Dari penyisiran dan rekonstruksi ulang di tiga titik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik berisi empat bungkus paket berisi serbuk putih diduga Natkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP)  seberat kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh China. 



Setelah dilakukan Berita Acara Wawancara pada Kamis (12/11/2020) di KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun,  petugas mendapati masing-masing kemasan berisi serbuk putih dengan berat masing-masing 1.047 gram. 1.069 gram dan 1.066 gram dan dilakukan pengujian awal dengan menggunakan alat Teskit dihadapan para tersangka dan disetujui oleh para tersangka.  Pencegahan terhadap 4.242 (empat ribu dua ratus empat puluh dua)  gram sabu-sabu ini senilai Rp.10 Miliar. 

Kronologis Kejadian, Pada Selasa sore 10 November 2020, Tim Bea Cukai Karimun mendapat informasi akan ada pemasukan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP)  asal Malaysia dengan  modus serah terima di tengah laut. Berdasarkan informasi tersebut,  tim memetakan kemungkinan-kemungkinan tempat landing dari kapal yang membawa barang tersebut. 

Selanjutnya,  bersama petugas dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satnarkoba Polres Karimun,  dibuat dua tim untuk giat di laut dan giat di darat. Pukul 23.00 tim laut ditarik mundur ke pangkalan,   karena ada dugaan tim laut sudah dibaca pergerakannya oleh pelacak kurir NPP.  kendati demikian,  sekitar pukul 24.00 tim darat mendapati bunyi kapal mencurigakan dari arah pantai Pamak, kemudian tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan "MK" yang sedang berada di jalan darat dari pantai Pamak,  sedangkan kapal sudah bergerak ke tempat lain. Setelah "MK" diperiksa,  tim tidak menemukan barang bukti namun tim berhasil memperoleh keterangan lokasi keberadaan pelaku lainnya yakni "AH". Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menemukan pelaku "AH". "AH" mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas. Setelah memeriksa "AH", tim tidak menemukan barang bukti selain alat komunikasi yang digunakan oleh "AH" untuk berkomunikasi dengan pelaku lain yang telah rusak oleh sebab itu tim darat meminta bantuan. 

Pukul 01.00, Tim  Bea Cukai bergabung bersama Tim Satnarkoba Polres Karimun menggeledah lokasi ditemukannya "AH", mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). memeriksa alat komunikasi,  mengumpulkan bukti dan memeriksa orang-orang terkait. Pukul 08.00 setelah dikumpulkan cukup keterangan, tim melakukan rekonstruksi ulang di tiga titik yakni lokasi ditemukannya pelaku "MK", lokasi ditemukannya "AH" dan tempat kapal ditinggal kandas. Dari hasil penyisiran di lokasi pertama ditemukannya pelaku "MK", didapati satu kantong plastik  berisi empat bungkus paket berisi serbuk putih diduga NPP seberat kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh china masing-masing dengan berat kurang lebih satu kilogram diduga berisi Methampethamine (sabu-sabu). 

Pasal yang dilanggar,  Bahwa sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa "Dalam hal perbuatan memiliki,  menyimpan,  menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima (5) gram,  pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup,  atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga (1/3)".

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa " Dalam hal perbuatan memproduksi,  mengimpor,  mekekspor,  atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu (1) kilogram atau melebihi lima (5) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi  lima (5) gram,  pelaku dipidana dengan pidana mati,  pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling kama dua puluh (20) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga (1/3)".

Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa "Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)  dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ".

Penindakan terhadap NPP ini merupakan suatu bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama di tengah pandemi seperti saat ini. Penegahan terhadap 4.242 (empat ribu dua ratus empat puluh dua)  gram sabu-sabu ini telah menyelamatkan sebanyak kurang lebih tiga puluh lima ribu (35.000) jiwa. Penindakan terhadap upaya penyelundupan ini merupakan sinergi dan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Karimun,  Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satnarkoba Polres Karimun,  tutupnya. (Benjamin Hasibuan/Elison Sihotang)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.