Lamongan -Bidik Nusantara Nusantara News- SKB 3 menteri sudah ditentukan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam 5 (lima) Kategori, untuk Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150 ribu.
Regulasi tentang aturan pelaksanaan sudah diatur oleh Undang-Undang tentang aturan pembiayaan untuk para pemohon sertifikat secara masal tersebut karena program ini sudah di subsidi Negara dari APBN.
Dan karena kurangnya pemahaman masyarakat akan besaran biaya dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) akhirnya membuat warga di beberapa desa yang ada di Kabupaten Lamongan harus membayar lebih dari ketentuan peraturan tersebut.
Salah satu contoh Desa Durikedungjero, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan yang menerima program PTSL tahun 2020 peserta yang ikut mencapai sekitar 1000 lebih pemohon dan dalam pelaksanaannya pemohon di kenakan biaya sebesar 600 ribu.
Namun anehnya ketika dari tim Media dan LSM bertanya tentang rincian biaya 600 ribu itu untuk apa saja dan ada kendala apa sehingga ada perbedaan biaya dengan wilayah Kecamatan Babat yang mana biayanya 350ribu - 400ribu per pemohon. Dari pihak Ketua Pokmas, Sekretaris Pokmas dan Kepala Desa saling lempar dalam menjawab hal tersebut.
Dalam hal ini bisa di simpulkan ada selisih 200ribu antara desa Durikedungjero dengan beberapa Desa yang ada di wilayah Kecamatan Babat, apabila di kalikan selisih nya 1000 pemohon nominal nya bisa mencapai 200juta.
Kaswadi Ketua Pokmas Desa Durikedungjero saat di konfirmasi di kediaman nya mengatakan, "Sertifikat yang jadi sudah 800an mas dan yang belum jadi sekitar 200an, untuk biaya sertifikat 600 ribu sudah sesuai dengan kesepakatan. Kalau sampeyan (anda) tanya bisa selisih biaya dengan wilayah Kecamatan Babat itu nanti langsung ke pak kades saja",kata Kaswadi Jumat (11/12).
"Karena seluruh nya kalau ada apa-apa semuanya pak kades, kemarin pak kades ngomong nya seperti itu, saya dulu itu bilang kalau saya itu mau dijadikan ketua PTSL nggak apa-apa karena yang tau tanah itu saya, tetapi untuk masalah keuangan dan lainnya saya nggak mau tau, dan untuk rincian biaya 600 ribu itu di Sekretaris pokmas namanya Widi", ungkapnya.
Lantas dari tim media dan LSM berkunjung kerumahnya pak Widi untuk informasi lebih lanjut.
Widi Sekretaris Pokmas Desa saat di konfirmasi media terkait rincian biaya 600 ribu untuk apa saja mengatakan, "saya nggak tau mas yang tau bendahara nya, kalau setahu saya ya patok, materai kalau operasional itu sedikit kayaknya, untuk kesepakatan biaya kemarin sudah di kumpulkan dari pihak pemdes, tokoh masyarakat, dan peserta yang mau daftar di Balai Desa,"ujarnya.
"Nggak semua pemohon yang hadir karena awalnya yang tidak daftar dan akhirnya mendaftar, jadi yang pertama daftar itu yang di undang, yang hadir banyak 100 orang lebih", katanya.
Terpisah Septi kepala desa Durikedungjero saat di konfirmasi media tentang biaya program PTSL melalui pesan Whatsapp menuturkan, "Pemdes menyaksikan kesepakatan pokmas dan semua pemohon kesepakatan biaya 600 bapak, dan di lampiri berita acara. Untuk selanjutnya pemdes menyerahkan ke pokmas, semua pokmas yang menangani bapak. Sedangkan untuk rincian biaya 600 ribu untuk apa saja jenengan (anda) klarifikasi ke ketua sekertaris dan bendahara",tuturnya.
Namun ketika tim media ini menanyakan perihal selisih nya biaya sekitar 250 ribu an, Kepala Desa Durikedungjero enggan membalas chat kami. (Supriyono)
Tidak ada komentar: