[2/1 01.35] Yayat. korlip. garsel / Ciasel: Gabungan relawan talegong garut paska longsor menemui gubernur jawa barat di gedung dprd provinsi di sambut baik[2/1 01.35] Yayat. korlip. garsel / Ciasel: Pasca Dicabutnya Status Tanggap Darurat Bencana Oleh pihak BPBD Garut, Masyarakat Korban Longsor belum Mendapatkan Fasilitas Yang Seharusnya Mereka sapatkan, Diantaranya hunian Semntara sampai saat Nya mereka direlokasi. Bahkan BPBD Garut Terkesan Melakukan Pembiaran terhadap para korban dan tidak adanya Mitigasi Dari Bidang PK BPBD Garut Karena Masih Terjadi longsor susulan Dan masih Banyak Rumah Warga yg terancam hingga Bertambah nya Kerugian Materil Yang di alami masyarakat dengan Tergerusnya Sawah Masyarakat Oleh Material Lumpur Dari Longsoran.Rabu 30/12/2020 Masyarakat Korban Bencana Longsor Talegong Mendatangi Gubernur Jawa barat yang saat itu bertepatan dengan sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. Bersama Relawan Gabungan Yang Terdiri dari Baraya Bandung, Sahabat Polisi Indonesia DPK Talegong, Pepeling, Lindungi Hutan, KAPPA, Leweung Sunda, Tapak Tiara, Masyarakat Korban Longsor Talegong menyampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bahwasannya Parakorban Bencana Sampai saat Ini Belum Mendapatkan Hak - Haknya Sebagaimana Yg diatur Dalam Undang undang Penanggulangan bencana No 24 Tahun 2007."BPBD Garut Seharusnya Melakukan koordinasi Dengan SKPD Terkait dalam Penanganan Penaggulangan Bencana Agar Masyarakat korban Bencana Tidak dibiarkan Begitu saja" Ucap *Wa Cecep* Relawan Baraya Bandung Sebagai koordinator Relawan Gabungan Peduli Bencana Talegong.Dalam kesempatan Tersebut Salah satu Perwakilan Relawan Gabungan Sugiri, ST menyampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bahwa Bencana Yg terjadi Di Kp. Sawah Jeruk Akibat Dari ditimbunnya sumber mata air Pada saat Pembuatan Jalan Provinsi Jalur Talegong - Cisewu.
[2/1 01.35] Yayat. korlip. garsel / Ciasel: Gabungan relawan talegong garut paska longsor menemui gubernur jawa barat di gedung dprd provinsi di sambut baik
[2/1 01.35] Yayat. korlip. garsel / Ciasel: Pasca Dicabutnya Status Tanggap Darurat Bencana Oleh pihak BPBD Garut, Masyarakat Korban Longsor belum Mendapatkan Fasilitas Yang Seharusnya Mereka sapatkan, Diantaranya hunian Semntara sampai saat Nya mereka direlokasi. Bahkan BPBD Garut Terkesan Melakukan Pembiaran terhadap para korban dan tidak adanya Mitigasi Dari Bidang PK BPBD Garut Karena Masih Terjadi longsor susulan Dan masih Banyak Rumah Warga yg terancam hingga Bertambah nya Kerugian Materil Yang di alami masyarakat dengan Tergerusnya Sawah Masyarakat Oleh Material Lumpur Dari Longsoran.
Rabu 30/12/2020 Masyarakat Korban Bencana Longsor Talegong Mendatangi Gubernur Jawa barat yang saat itu bertepatan dengan sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat.
Bersama Relawan Gabungan Yang Terdiri dari Baraya Bandung, Sahabat Polisi Indonesia DPK Talegong, Pepeling, Lindungi Hutan, KAPPA, Leweung Sunda, Tapak Tiara, Masyarakat Korban Longsor Talegong menyampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bahwasannya Parakorban Bencana Sampai saat Ini Belum Mendapatkan Hak - Haknya Sebagaimana Yg diatur Dalam Undang undang Penanggulangan bencana No 24 Tahun 2007.
"BPBD Garut Seharusnya Melakukan koordinasi Dengan SKPD Terkait dalam Penanganan Penaggulangan Bencana Agar Masyarakat korban Bencana Tidak dibiarkan Begitu saja" Ucap *Wa Cecep* Relawan Baraya Bandung Sebagai koordinator Relawan Gabungan Peduli Bencana Talegong.
Tidak ada komentar: