Seo Services

M.Nuh: Maklumat Kapolri Tak Berlaku Untuk Media



Jakarta, Bidik Nusantara News- Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat Kapolri yang terkait dengan FPI.

Mak/1/I/2021 berisi tentang kepatuhan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang di tanda tangani 1 Januari 2021.

Setelah keluar maklumat Kapolri tersebut keresahan terjadi di kalangan insan pers terkait isi salah satu butir maklumat yang dimana" masyarakat untuk mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten yang terkait FPI di media sosial maupun website.

Terkait hal tersebut Ketua Dewan Pers M.Nuh menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kadiv Humas Polri Jenderal Agro Yuwono sehubungan poin maklumat yang meresahkan kalangan Jurnalis, dan hasil dari " tabayun" serta konfirmasi tersebut bahwa Maklumat ini tidak berlaku bagi kalangan Jurnalis," ungkap Nuh.

Nuh menambahkan, bahwa jika diterapkan juga bagi para jurnalis maka akan mematikan kemerdekaan pers dan ini amanat Undang-Undang, disamping katanya, menghalangi kebutuhan informasi yang menjadi hak masyarakat," terangnya.

Dalam wawancara pagi di TV One Sabtu, (2/1/2021) M.Nuh sekali lagi menegaskan bahwa Maklumat Kapolri tidak berlaku bagi kalangan insan pers atau para jurnalis. ( Edi)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.