Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Nasional SPAN UM-PTKIN, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si saat membuka acara Rapat Pembahasan Pengisian Sadata dan PDSS melalui aplikasi zoom meeting, Jumat (22/01/2021).
Koordinator Pokja Kesekretariatan, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., Koodinator Pokja TIK, Pendaftaran, dan Seleksi, Asep Indra Syahyadi, M.Kom (UIN Alauddin Makassar), Koordinator Pokja Sistem Seleksi Elektronik, Undang Syaripudin, M.Kom (UIN Sunan Gunung Djati Bandung) menjadi narasumber yang dipandu oleh Kepala Kesekretariatan Dr. M. Erihadiana, M.Pd.
Prof. Mahmud menjelaskan tujuan rapat ini adalah menjelaskan tentang pengisian Sistem Administrasi Data terutama aturan pengisian daya tampung SPAN UM PTKIN serta keikutsertaan PTKIN untuk membantu kelancaran pengisian PDSS dan pendaftaran peserta SPAN-UM PTKIN 2021.
"yang dimaksudkan dengan Sadata ini adalah pengelolaan daya tampung, data PTKIN, peserta SPAN-UM PTKIN yang meliputi data panitia lokal, data prodi, pengisian kuota atau daya tampung terjadwal," tegasnya.
Harapannya PTKIN dapat mengikuti alur sekeksi baik SPAN maupun UM sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan.
"Mohon jangan ada lagi PTKIN yang terlambat mengisi daya tampung, mengubah daya tampung tidak sesuai jadwal," ujarnya.
Ketentuan-ketentuan yang harus diikuti seperti
a. daya tampung ditetapkan di awal yaitu minimal 20% untuk jalur SPAN, minimal 40% untuk jalur UM-PTKIN, dan maksimal 30% untuk jalur mandiri (sesuai Permendikbud No. 6 Thn 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru)
b. Perubahan daya tampung dapat dilakukan setelah registrasi jalur SPAN PTKIN dengan memindahkan daya tampung yg tidak terpenuhi di SPAN ke UM PTKIN.
c. Tidak mendaftarkan Prodi baru di pertengahan menjelang UM PTKIN. Oleh karena itu Prodi Baru yang akan didaftarkan ke SPAN-UM PTKIN dilakukan di awal pengisian daya tampung dengan mengajukan surat ke sekretariat melalui email yang sudah tertera di surat.
"Semua itu dimaksudkan agar tidak mengubah sistem, karena satu diubah maka akan mengubah keseluruhan sistem," paparnya.
Untuk tahun 2021 terdapat satu aturan yang ditetapkan panitia nasional yaitu setiap PTKIN wajib melaporkan peserta SPAN dan UM PTKIN tahun 2020 yang melakukan registrasi di masing-masing PTKIN. "Jika PTKIN tidak mengunggah peserta yg registrasi jalur SPAN-UM PTKIN tahun 2020 maka tidak bisa mengisi daya tampung SPAN-UM PTKIN dan Jalur Mandiri Tahun 2021," jelasnya.
Sedangkan untuk pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) mohon diperhatikan benar agar sekolah/madrasah serta siswa dapat dibantu ketika ada kesulitan atau hal-hal yang kurang jelas.
"Untuk itu, perlu strategi promosi dari Humas baik Pokja Humas SPAN-UM PTKIN maupun Humas di masing-masing PTKIN dalam rangka menyukseskan program Sadata dan pengisian PDSS ini," pungkasnya.
Tidak ada komentar: