Sat Polairud Polres Karimun Berhasil Amankan Kapal Bermuatan Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Karimun
Bidiknusantaranews.com, Karimun - Sat Polairud Polres Karimun berhasil menangkap dan mengamankan satu unit kapal KM.Rika Jaya bermuatan 96 karung pakaian bekas di perairan Pulau Merak Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Rabu (27/1/2021)
Komandan Kapal Patroli XXXI 30 - 1002 "Bripka Akto Priyanto A.Md" bersama anggota Patroli Satpolairud Polres Karimun mengatakan penangkapan yang dilakukan pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 22.30 Wib terjadi adanya kecurigaan diduga membawa barang ilegal, kemudian kapal Patroli Sat Polairud mendekati Kapal Motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit KM.Rika Jaya.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Patroli Sat Polairud Polres Karimun didapati Nahkoda, Zaharul (46), pemilik kapal, Ali Umar (50) dan pemilik barang muatan pakaian bekas, Nasrul (51) yang berada diatas kapal tersebut. Pemeriksaan lanjutan tidak dapat menunjukkan dokumen/Surat Izin Berlayar (SIB) serta dokumen muatan yang dibawa berupa 96 (Sembilan puluh Enam) karung pakaian bekas Ilegal", ujar Kapolres Karimun, AKBP.Dr.Muhammad Adenan,SIK,MH.
Dari keterangan tersangka barang tersebut diambil dari Pasar Puakang Kabupaten Karimun dan berlayar dari Pantai Pak Imam Kabupaten Karimun untuk dijual tujuan Pulau Penyalai Provinsi Riau.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Polairud Polres Karimun, maka penanganan perkaranya diserahkan penyidik Kepabeanan dan Cukai sesuai Pasal 102 UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Saat ini, barang bukti terssbut penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, tutupnya.
(Elison Sihotang/Benjamin Hasibuan)
Tidak ada komentar: