Lamongan,Bidiknusantaranews.com -Siang tadi hari jum'at 05/02/21 sekitar pukul 13.00 wib,LSM Jerat yang di ketuai Miftah Zaeni,mendatangi kantor Dinas Kesatuan Pamong Praja ( Satpol PP ) Lamongan guna konfirmasi dan ingin kejelasan atas ketidakadilan yang terjadi pada 6 kafe di Babat. Sebagai pihak yang di beri kuasa oleh ke 6 kafe tersebut jelas Miftah ingin tahu maksud dan tujuan mengapa 6 cafe di Babat tersebut akan di tutup pada 11/02/21 nanti. Berdasarkan surat edaran yang di tandatangani oleh camat Babat dengan Nomor 300/15/413.305/2021 tertanggal 11 Januari 2021 perihal Penutupan serta penertiban cafe dan karaoke yang di duga belum mengantongi ijin. Dan sekaligus menindak lanjuti adanya surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan Nomor 503/40/413.126/2021 tanggal 12/01/21 yang lalu.
Menurut ketua DPP LSM Jerat ini,penutupan 6 cafe tersebut yang akan di laksanakan 11/02/21 seakan di paksakan.
" Tujuan utama saya datang siang ini adalah melakukan upaya untuk konfirmasi pada Kasatpol PP Lamongan,terkait terbitnya SP 1 untuk 6 cafe yang ada di kecamatan Babat itu," ujar Miftah Zaeni di halaman kantor Satpol PP Lamongan.
Lanjutnya lagi,dirinya sudah berjam jam menunggu,bahkan sudah menghubungi tapi ternyata waktu 3 jam menunggu itu sia sia,sebab tidak ada satupun mulai kasat,sekdin,kabid
atau staf yang datang.
" Saya sangat kecewa, sebab mereka itu adalah aparatur negara yang seharusnya melayani masyarakat dengan baik dan juga waktu masih menunjukan jam kerja,ternyata mereka semua sudah pulang,"geramnya.
Miftah juga menuturkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dan akan kembali datang pada hari senin guna konfirmasi dan meminta keterangan resmi dari Kasat terkait SP 1 yang ujung ujungnya mengarah pada SP 3.
Menurut Miftah,kalau memang belum terbit perda untuk cafe dan karaoke ya tidak usah ada ijin,sementara kalau sudah ada perdanya y gak papa silahkan di ijinkan.
Masih menurut ketua LSM Jerat ini, semua cafe dan karaoke di Lamongan harus di sikapi sama adilnya . Kalau pelanggaranya sama ya semua juga harus kena,harus adil. Di ketahui ada 6 cafe di Babat yang rencananya akan di tutup Satpol PP Lamongan tanggal 11/02/21 nanti.
( supri/erna)
Tidak ada komentar: