Seo Services

DPRD TANJUNG JABUNG TIMUR'SIDANG PARIPURNA PRIHAL PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2021



Tanjung Jabung Timur-Bidik Nusantara News  Senin 15 Februari 2021 Bertempat Di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Laksanakan Sidang Paripurna Yang Di Pimpin Oleh Ketua DPRD MAHRUP didampingi Wakil Ketua ll Gatot Sumarto SH.Dan Di Hadiri Oleh Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, se Yang Di wakili Oleh SEKDA Sapril. SIP, Segenap Anggota DPRD, Para Unsur Forkompimda, Para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas ASN Pemkab Tanjabtim dan instansi Vertikal, insan Pers. 

Rapat Paripurna ini Terkait Tentang Program Pembentukan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021,Seperti Yang Di Sampaikan Oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) MAHRUP"Ada 5(lima)Judul RANPERDA Yaitu:1.Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020.

2.Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021.

3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

4.Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJMD)

5.Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.



Melalui Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 Bupati Tanjung Jabung Timur Yang Di bacakan oleh Sekda Sapril SIP. rancangan peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2026: Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Pasal 263 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Merupakan Penjabaran Visi, Misi, Dan Program Kepala Daerah  Yang mana Memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah Dan Keuangan Daerah,Serta Program Perangkat Daerah Dan Lintas Perangkat Daerah yang DiSertai dengan Kerangka Pendanaan Bersifat indikatif Untuk Jangka Waktu 5(Lima)Tahun Yang di susun Dengan Berpedoman Pada RPJPD DAN RPJMN. 



Diketahui Bahwa Perencanaan RPJMD Tertuang Dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017 Tentang Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah, Rencana kerja Pemerintah Daerah Yang Di Tetapkan Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Ketentuan Pasal 277 UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH. 



Tahun 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Merupakan Salah Satu Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak, Sebagaimana Pelaksanaan Amanat UU NO. 10 tahun 2016,Bahwa Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak, Dilaksanakan Dengan Surat Edaran Nomor 540/16/SJ Tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,Pada Angka 3"Bahwa Periodesisasi RPJMD Berdasarkan Masa Jabatan Dan Bukan Berdasarkan Waktu Menjabat, Sehingga Periodesasi RPJMD bagi Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah Tahun 2021-2026".

Selanjutnya Ranperda Tentang Kesatuan Bangsa dan Politik:Perpedoman Kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor II Tahun 2019,Yang Di Tetapkan Sebagai Tindak Lanjut pelaksanaan atas ketentuan pasal 112 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. 

Bahwa untuk untuk memberi kepastian Hukum Pelaksanaan urusan di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Perlu Diatur Kedudukan, Tugas, Fungsi, Struktur dan Tata Cara Kerja di Perangkat Daerah Yang Melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Yang Penetapannya Dengan Peraturan Daerah. "tutup Bupati Dibacakan oleh Sekda.

 Kaperwil provinsiJambi M.Musa.s

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.