MUARO JAMBI - Pilar Demokrasi Sikap arogan pejabat publik, Oknum Kades Sungai Bertam kepada wartawan baru-baru ini berbuntut panjang. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto tegaskan akan usut tuntas kasus tersebut dan lakukan penyelidikan secara profesional, Senin ( 01/02/2021).
Hal ini di sampaikannya langsung, saat di temui sejumlah awak di Mapolres Muaro Jambi, sekitar 11.00 tadi di lokasi.
Sebelumnya di ketahui, Muhammad Gulam Oknum Kades Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Muaro Jambi, mengamuk dan berbicara tidak pantas pada 2 orang wartawan Dinamikajambi saat hendak mengkonfirmasi soal penyerobotan lahan pesantren di desa tersebut.
Naasnya, sang Kades bukannya memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut, namun malah marah-marah dan mengamuk hingga usir wartawan itu dari rumahnya.
Bukan cuma itu saja, oknum Kades Bertam ini juga menahan KTA dan Surat Tugas Pewarta Dinamika Jambi tersebut.
Bahkan, perlakuan tak pantas Oknum Kades ini bukan cuma sekali, akan tetapi berkali-kali.
Tak terima di perlakukan demikian, akhirnya kasus tersebut di bawa ke jalur hukum. Tiga Wartawan Dinamikajambi melaporkan Oknum Kades Bertam itu ke Polres Muaro Jambi.
Dalam laporannya, sang kades di laporkan karena di duga melanggar pasal 18 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, tentang siapapun yang secara sengaja menghalangi tugas jurnalis dapat di kenakan pidana, maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muaro Jambi secara tegas akan mengusut tuntas laporan sesuai hukum yang berlaku.
"Terkait laporan pengaduan adanya intimidasi oknum Kepala Desa (Kades/red), sudah kita terima laporannya," katanya.
Untuk itu, Tim dari Satreskrim Polres Muaro Jambi akan melakukan penyelidikan, karena dalam prosesnya harus berdasarkan alat bukti hukum.
"Itu akan kita dalami. Kemudian yang memegang itu, ada salah satu penyidik dan akan di lakukan Proses penyelidikannya." bebernya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudahan juga akan melakukan pemeriksaan pemenuhan terhadap alat-alat bukti, sesuai amanat undang-undang," terangnya.
Selain itu, dalam proses ini mereka juga akan bersikap profesional dan memeriksa pihak-pihak terkait, sesuai dengan laporan pengaduan tersebut.
"Yang di pertanyaan apa, yang di laporkan apa. Kita akan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak yang di laporkan. Apakah laporan itu memenuhi unsurnya atau tidak, tentu akan kita lanjutkan ke langkah berikutnya tindakan pidana ini," jelasnya.
Kemudian, jika di temukan ada unsur tindak pidana ini, maka akan lanjut ke langkah selanjutnya.
"Berarti akan kita serahkan ke JPU untuk di siapkan," tukasnya.
(Red) / M MUSA S
Tidak ada komentar: