KOTA JAMBI -BIDIK NUSANTARA NEWS Aksi kekerasan terhadap jurnalis INews TV di Jambi bernama Budi Utomo oleh sejumlah oknum, saat melakukan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Bungo memantik rasa solidaritas dari para jurnalis di Provinsi Jambi.
Salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi. IJTI Pengda Jambi mengambil sikap dengan mengecam tindakan kekerasan, pengrusakan kendaraan dan pelecehan profesi Jurnalis yang dialami oleh salah satu anggota nya tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pada Kamis (01/04/21) masyarakat Jambi dikejutkan dengan peristiwa unjuk rasa warga yang berujung pemblokiran jalan koridor stockfil batu bara PT. Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko-muko Btahin VII, Kabupaten Bungo.
Aksi kekesalan warga ini dipicu ulah PT. KBPC yang sering melarang warga melintasi jalan yang dimaksud untuk membawa hasil panen. Warga merasa jalan tersebut sudah ada sebelum stockfil berdiri, serta adanya permasalahan penyerobotan tanah milik warga oleh PT. KBPC milik salah satu pengusaha besar di Kabupaten Bungo itu.
Saat peristiwa terjadi, Budi Utomo berada dilokasi untuk menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis. Budi meliput aksi unjuk rasa warga dengan mengenakan pakaian yang bertuliskan Journalist, memakai tanda pengenal pers dan membawa kendaraan pribadi roda empat merek Xenia dengan Nomor Polisi BH 1610 WM warna Silver.
Saat warga melakukan pemblokiran jalan, sekira pukul 17.30 WIB, tiba-tiba datang beberapa mobil truk tronton bermerek PT.KBPC dengan membawa ratusan massa dan langsung menyerang warga,sehingga Budi Utomo yang saat itu berada dilokasi langsung berusaha menyelamatkan diri.
Warga yang melakukan perlawanan sempat membuat mundur massa perusahaan. Mobil truk yang ingin menjauhi portal jalan yang dibangun warga menabrak mobil milik Budi Utomo yang terparkir sekitar 40-50 meter dari titik bentrok.
Budi Utomo mengaku melihat mobil perusahaan PT. KBPC menabrak mobilnya, namun saat itu Budi Utomo dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang sempat mengenainya tersebut.
Akibat aksi saling serang antar pihak perusahaan dan warga, Budi tidak sempat lagi untuk memindahkan mobilnya. Pada saat itu Budi juga telah memberitahu bahwa ia tengah melaksanakan tugas liputan sebagai jurnalis.
Budi Utomo juga mengalami bengkak dan memar dibagian tangan, akibat terkena lemparan batu. Budi juga harus menderita kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek. Budipun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bungo.
"IJTI Jambi menyesalkan dan memprotes keras atas kejadian yang dialami Budi Utomo. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum,"kata Ketua IJTI Pengda Jambi, Suci Anisa, Jumat (02/04/21).
Dalam menjalankan tugasnya, profesi jurnalis dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Jurnalis juga dilindungi oleh undang-undang HAM dan regulasi lainnya. Sehingga tugas jurnalistik seorang jurnalis sah dimata negara dan hukum.
"Kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karena itu IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, agar dapat membantu dan memerintahkan pihak kepolisian diwilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa Budi Utomo,"tegas Suci.
Suci menjelaskannya, intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi, untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang jurnalis. (Red)
Tidak ada komentar: