LAMPUNG UTARA-BNN
Gelaran Paripurna LKPj Bupati 2020 hari inij dilanjutkan dengan Laporan Hasil Pembahasan oleh Panitia Khusus LKPj Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020, Jum'at 30 April 2021.
Paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md, ketiga wakil ketua, Madri Daud, SE.,MH, H. Dedi Sumirat dan Joni Saputra beserta Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Hadir juga dalam Rapat Paripurna Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum, Mankodri mewakili Bupati Lampung Utara yang tidak dapat hadir, perwakilan Forkopimda beserta para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Laporan Hasil Pembahasan Pansus LKPj dibacakan oleh Sekretaris Panitia Khusus, H. Tabrani Rajab, S.Ag. Dalam penyampaiannya, LKPj Bupati bukan sebagai instrumen untuk melakukan "impeachment" atau pendakwaan tapi lebih berfungsi sebagai "progress report" Kepala Daerah kepada DPRD dalam menyelenggarakan jalannya pemerintahan. LKPj merupakan laporan Kepala Daerah terhadap DPRD sebagai mitra kerjanya mengenai pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati oleh Kepala Daerah dengan DPRD dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang selanjutnya dievaluasi dan penilaian dilakukan dengan membandingkan realisasi pencapaian kinerja dengan target kinerja yang akan dicapai dalam setiap indikator.
Beliau melanjutkan dalam melaksanakan Pembahasan dan Penyusunan Laporan oleh Panitia Khusus ini berdasarkan surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020, yang selanjutnya Pansus menyerahkan pembahasan kepada masing-masing komisi sesuai dengan mitra kerjanya. (Rainki)
Tidak ada komentar: