LAMPUNG UTARA--BNN Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM). Hal itu sesuai instruksi Mendagri No.9 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
"Meski belum ada pembatasan, tapi mekanismenya (PPKM) telah diterapkan. Mulai dari tingkatan rt, desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten. Mulai dari mengidentifikasi pendatang, sampai kepada pemeriksaan. Apalagi saat ini satgas covid sampai di tingkat desa telah diberdayakan kembali, termasuk menyediakan tempat isolasi bagi pasien covid-19. Kalau ditemukan tanda-tanda langsung ditindaklanjuti, tentunya dengan berkoordinasi kepada kabupaten dan kecamatan, " kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Sosial, Mankodri, usai mewakili Bupati Budi Utomo bersama forkopimda mengikuti meeting zoom bersama Wakil Presiden-RI, Ma'aruf Amin pada puncak hari otda XXV digelar serentak se-Indonesia di Aula Tapis Setdakab Lampura, Senin, 26 April 2021.Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap pendatang yang masuk di wilayah kabupaten tertua di Lampung itu.
"Khususnya kepada satgas percepatan dan penanganan covid-19, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke RT. Guna mengantisipasi penyebaran corona di sana, apalagi saat terjadi peningkatan kasus disejumlah belahan dunia. Seperti teranyar di India," ujarnya.
Terkait isu yang dibahas dalam virtual meeting dengan Wakil Presiden-RI, dia berujar pemerintah pusat menekankan kepada pemerintah daerah dalam tiga hal yaitu peningkatan pelayanan masyarakat, penanganan covid-19 serta pengawalan vaksinasi.
"Kami berharap masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, yaitu 5M. Serta selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kesehatan semua,"(RAIN KI)
Tidak ada komentar: