JAMBI - BIDIK NUSANTARA NEWS Di duga terjadi perampasan terhadap harta pribadi seorang Veteran pejuang Republik Indonesia, atas nama A.Rahman, di Desa Taman Rajo, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Harta pribadi peninggalan yang dimaksud adalah sebidang tanah perkebunan yang berlokasi di Parit PT Agro, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat(Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Menurut Asmah, istri dari Almarhum mantan Veteran republik Indonesia, yang menuturkan bahwa tanah perkebunan yang dirampas perusahaan tersebut, dulunya miliknya bersama sang suami.
Dijelaskannya, lahan perkebunan tersebut diperoleh oleh kelurga Veteran ini dari hutan adat desa taman raja, dan dibuka dengan cara tebas tumbang kayu dengan peralatan tradisional kapak beliung.
"Dulu tahun 1997 kami bersama keluarga hidup sangat bahagia meskipun hidup seadaannya" tutur Asmah mengawali ceritanya.
Dikebun yang berlokasi Parit agro desa taman raja, disana kami bersama sang suami dan 1 orang anak bernama Ernawati mengais rezeki, mempertahankan kehidupan dengan cara bercocok tanam padi serta sayur mayur diatas lahan tanah tersebut.
Meski hidup seadaannya kami sekeluarga sangat merasa bahagia, sampai kebahagiaan itu terenggut dengan takdir perpisahaan dengan suami, yang meninggal dunia.
Meninggalnya sang suami awal dari permasalahan perampasan tanah milik kami. "Setelah suami Saya meninggal, Say tidak kekebun lagi" ucap Asmah, selain terlalu banyak kenangan, usiapun tidak memungkinkan, karena tua dan sudah berusia senja, katanya.
Menurut warga sekitar, meskipun nenek Asmah ini sudah tua renta dengan 3 orang cucu ini masih kuat inggatannya dan masih jelas pendengarannya. "Duo tahun Say tidak pergi kekebun semenjak meninggalnya suami, sedangkan periok, kuali, dan perkakas lainnya masih dipondok" pungkas Asmah.
Asmah melanjutkan penuturannya "setelah Saya kekebun, pondok saya tak ada lagi, dan saya lihat banyak tanaman sawit dikebun tersebut, saya merasa kaget, entah siapa yang nanam, padahal saya tidak pernah merasa menjual tanah kebun milik kami ini, tutur Nenek Asmah seraya menarik napas panjang.
Sepulang dari kebun nenek tua ini mendapkan informasi dari masyarakat lainnya bahwa kebunnya dan masyarakat lainnya sudah diserobot perusahaan PT PSJ Makin Grup.
"Sepulang dari kebun, saya baru mendapat cerita, ternyata bukan tanah sayan saja yang ditanam sawit, tanah orang lain yang berbatasan dengan Tah kebun saya, juga dibuat macam itu" ungkap nenek tua ini.
"Menurut celotehan masyarakat desa, PT PSJ Makin Grup yang ngambil dan menguasai tanah perkebunan milik kami tersebut" tambah Asmah saat diwawancarai awak media ini dikediamannya 24/9/2021.
Permasalahan lahan Asmah sekarang dalam pengurusan oleh anak menantunya, suami dari anaknya atas nama Arifin.
Arifin mengatakan saat ini tanah mertuanya memang dikuasi perusahaan PT PSJ Makin Grup."Entah dengan berdasarkan apa, atau siapa PT PSJ Makain Grup ini beli, bisa saja juga mungkin di serobot saja" tutur Arifin.
Arifin mengatakan kalau dirinya sekarang berjuang semampunya agar lahan tersebut kembali kepada keluarganya. "Saya perjuangkan lahan milik ibu mertua saya, walau apapun yang terjadi" pungkas Arifin.
Arifin menyatakan bahwa lahan tersebut mempunyai surat, yang di tanda tangan serta distempel oleh kepala desa. "Kami punya surat pak" sebut Arifin.
Di samping itu Arifin mengakui kalau dirinya dan warga lainnya telah mengklaim lahan tersebut. "Saya dan warga lainnya telah menduduki lahan tersebut, dan kami berharap pihak perusahaan menghargai kami selaku masyarakat pemegang hak" ucap Arifin.
Arifin berharap kepada pemerintah tanjung jabung barat untuk menjadi penengah permasalahan lahan tersebut. "Kami berharap kepada bapak bupati untuk menjadi penyelesai permasalahan ini" tutup Arifin.
Disisi lain pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi oleh media ini.
Kaperwil Jambi Mulasa musa sinabariba / ( Af/tim )
Tidak ada komentar: