Seo Services

H.Endang,SH.MH : Gugatan Yusril Tidak Pengaruh Bagi Demokrat

 

Bandung, bidiknusantaranews

 

Kubu Moeldoko terus berupaya melakukan gerakan terkait Demokrat dibawah kepemimpinan AHY, lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dari beberapa orang kader yang di pecat melakukan" judicial review" ke Mahkamah Agung.



"JR"ditempuh terkait AD/ ART Demokrat yang menghantarkan AHY menjadi Ketum Parpol berlogo bintang mercy tersebut.


Dalam suatu kesempatan wartawan bidiknusantaranews meminta tanggapan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bandung, H.Endang,SH.MH terkait langkah hukum mantan kader yang di pecat,  melalui pesan WhatsApp, pria yang juga seorang advokat ini menjelaskan bahwa:  "Langkah yang di lakukan Yusril tersebut tidak berpengaruh apa- apa" 


Gugatan hak uji materiil yg dilakukan Yusril itu "aneh bin ajaib," katanya, karena hak uji materiil MA itu hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sedangkan AD/ART Partai merupakan Produk Beschiking sehingga mestinya diajukan gugatan ke PTUN, "ungkapnya. 


Tapi ke PTUN juga sudah tertutup karena sudah kadaluarsa, jadi sekali lagi gugatan Yusril itu tidak berpengaruh sama sekali bagi partai Demokrat, terlebih keputusan uji materiil itu berlaku ke depan, tidak berlaku surut kalaupun dikabulkan hanya untuk pemilu 2029 AD/ART Demokrat harus diperbaiki," tegasnya, 3 Oktober 2021.



Sementara itu muncul  suara dari pemerhati publik yang juga merupakan Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Jawa Barat, Edi Sutiyo yang menyampaikan pandangannya bahwa apa yang di lakukan Prof Yusril Ihza Mahendra tidak lain sedang "test case" dengan harapan MA bisa mengisi kekosongan hukum lewat putusannya.


kubu Moeldoko lewat Yusril Cs sedang melakukan terobosan hukum mencari jalan menyelesaikan konflik pemecatan kader yang menyoal norma AD/ART yang diyakini kubu Moeldoko bertentangan dengan UU Parpol, tandasnya.


Jurnalis: John Ibar

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.