Muaro Jambi- BIDIK NUSANTARA Kapolres Muaro Jambi AKBP. Yuyan Priatmaja. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi menggelar rekonstruksi pembunuhan Danson Manihuruk (57), pria Paru baya asal Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Rekonstruksi ini digelar di lokasi pembunuhan tersebut di kilometer 43, RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Rekonstruksi ini di gelar pada Jum'at (29/10/21) sekitar pukul 10.00 WIB, samai pukul 12.30 WIB.
Rekonstruksi yang digelar tim Satreskrim Polres Muaro Jambi ini dipimpin Kanit Pidum Ipda Budi Sitinjak.
Pada rekonstruksi ini, pihak Kepolisian menghadirkan pelaku Arji Pratama Bin Azwar Rizal (23), warga asal RT 06 Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
"Rekonstruksi kasus pembunuhan Danson ini di kilometer 43, RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi ini juga dihadiri keluarga korban." Kata Kanit Pidum ipda Budi Sitinjak kepada wartawan jaripers.com
Dalam kasus pembunuhan ini ada sebanyak 48 adegan yang diperagakan, sebagai motif pembunuhan yang berawal dari rasa kesal pelaku diduga karena dipersulit mau pinjam uang untuk keperluannya.
"Terlihat pada adegan ke 11 dan ke 12, pelaku menghabis kawan nyawa korban." Jelasnya
Namun dalam hal ini keluarga korban yang ikut hadir tak kuasa melihat aksi pelaku, dan pihak keluarga terlihat kesal atas tindakan terduga pelaku yang diduga telah merencanakan kejadian tersebut.
"Ternyata lubang tempat korban dikubur sudah dibuat pelaku seminggu sebelum kejadian." Tutup Kanit Pidum Ipda Budi Sitinjak.
( Nurdin)
Tidak ada komentar: