JAMBI--Bidik Nusantara News Persoalan yang selama ini menjadi Polemik dan Dilema di dua Kabupaten yakni daerah Kabupaten Merangin dan Sarolangun Jambi adalah persoalan yang pelik yang "belum" ada titik temu untuk pengentasan dan solusi terkait makin maraknya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau bahasa sebutan Populernya Dompeng . Hal ini tidak hanya menjadi jargon setiap pergantian tampuk pimpinan daerah, tapi hanya menjadi obrolan biasa dalam setiap pertemuan, betapa tidak hal ini sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Aktifitas illegal yang sangat musykil untuk di berantas jika di dalam sistem semua saling keterkaitan, bahkan tidak sedikit ada oknum oknum yang memanfaatkan kesempatan ketika masih pegang peranan, baik itu oknum aparat atau oknum pemerintah mulai dari oknum Kepala Desa, BPD atau Anggota Dewan sekalipun. Kalau ada dugaan Oknum Aparat yang ada keterkaitan dalam aktifitas illegal tentu menjadi pertanyaan besar, bagaimana bisa seperti ini ?
Undang undang nomor 158 yang mengatur tentang Minerba misalnya, belum satupun sangsi yang di kenakan untuk para pelaku illegal, sampai saat ini pasal yang di sangkakan baru sebatas pasal pengrusakan alam, belum secara lmplisit menyatakan bersalah sesuai Undang undang Minerba.
Sampai saat ini pemerintah belum ada solusi untuk permasalahan PETI ini, baru sebatas slogan, himbauan, larangan dan sampai saat ini belum pernah terbentuk Tim Terpadu terkait permasalahan Pertambangan Rakyat. Padahal ada lPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang bisa di urus dan Rakyat bisa tenang dan aman dalam beraktifitas tambang mengingat potensi hasil tambang logam mulia di dua kabupaten ini sangat potensial. Sayangnya selama ini hanya di keruk oleh para "Penikmat" kekayaan yang tidak terbarukan.
Seperti halnya di daerah Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, daerah sebaran tambang sangat jelas di lihat dengan mata telanjang atau bahkan lewat citra satelit, salah seorang "Pemain" di desa Panca Karya, Lubuk Bedorong dan Sipa ( wilayah yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional TNKS) bertutur, " Disini masih banyak yang nambang Bang, bahkan anggota Dewan pun ada yang punya Alat Berat ( berinisial H dari Partai P) yang bekerja di wilayah sini, rata rata kami ada kerjasama dengan mereka (di duga Oknum Aparat-red) karena dari mana kami bisa mendapatkan minyak kalau bukan orang orang itu yang pegang," jelas Aris salah seorang pelaku Tambang Illegal di Panca Karya.
Hal senada di sampaikan atas kesaksian salah seorang mantan juru masak di lokasi tambang, " Di Sipa masih ada ratusan Alat berat beroperasi, hasilnya lumayan mencapai 1 ons perhari satu Alat berat, di duga ada juga oknum aparat yang bekerja di situ," jelas Sri yang saat ini sudah beralih aktifitas di pasar Singkut. Hasil lnvestigasi dari media ini masih banyak fakta dan data di lapangan.
Di Sarolangun di duga ada Oknum anggota Polres yang sudah "biasa" sebagai pengepul hasil tambang berinisial O yang sering di sebut sebut, sayang ketika tim lnvestigasi media ini hendak konfirmasi kepada yang bersangkutan tidak bertemu, " Tidak ada di kantor Bang, beliau jarang masuk, " jawab salah seorang anggota polres Sarolangun ketika di jumpai di satuan "P".
Beralih ke wilayah barat yakni Kabupaten Merangin, hal serupa tidak jauh berbeda dengan kabupaten tetangga Sarolangun, di sini pun dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum sangat kuat, seperti yang di tuturkan salah seorang "Pemain" yang wanti wanti namanya untuk di sembunyikan, " di Wilayah Tabir Lintas sini nama pemainya banyak, ada Songkel, ada Kempling Pasar, ada Yunus, ada Marijan, ada juga punya Kades dan masih banyak yang lain, kami biasa setor 1,5 juta per bulan per mesin ke salah satu Unit di satuan, kalau gak seperti itu gak aman kami bekerja, " jelas N dengan gamblang.
Bahkan di duga ada Anggota Polres Merangin berinisial F berada di balik ini. fakta dan data di lapangan ada ujar dari salah seorang tokoh masyarakat Merangin yang tinggal di Perentak bernama Rudi, " Sampai kapanpun PETI tak akan bisa di berantas, alasanya 1. Pemerintah belum ada Solusi, 2. Di duga banyak oknum aparat yang terlibat, 3. Sangsi hukum di terapkan hanya untuk orang orang pekerja, nyatanya pemilik, pemodal dan Bosnya masih bisa berkaraoke di Bar, payah kalau mau di berantas, " jelas Rudi (30/10/2021).
Dikutif dari
Sumber: Globalinvestigasnews
Kaperwil jambi mulasa Musa sinabariba
Tidak ada komentar: