Seo Services

Kepala Sekolah SDN Tenjonagara 03 Dan O1 Langgar Prokes Dalam Pembelajaran Tatap Muka

 



BUPATI KAB Bandung telah memberikan ijin pembelajaran tatap muka setelah berkordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa barat dan ijin dari menteri pendidikan. Tetapi intruksi bupati dan peraturan menteri tentang pembelajaran tatap muka di langgar kepala sekolah tenjonagara 03 dan 01 kec Pacet kab bandung AGUS ISHAK MALIK  Media BNN Saat berkunjung ke SDN TERSEBUT DI TEMUKAN SISIWA SEDANG BELAJAR Tanpa memakai masker. Dan satu meja Ada 2 siswa.


Dan kepala sekolah tidak masuk. Pemberian kepercayaan menjabat 2  sekolah bagi AGUS ISHAK MALIK Seharusnya nya menjadi contoh bagi kepala sekolah lain tetapi menunjukkan pelanggaran prokes sesuai anjuran bupati di harapkan bupati kab bandung melakukan Sidak ke kecamatan pacet atau memerintahkan SATPOL PP untuk memantau kegiatan pembelajaran di kec pacet yang menjadi pertanyaan apakah Kepala sekolah agus ISHAK malik mempergunakan Dana BOS untuk pembelian masker? Dan apakah membagikan masker ke siswa-siswi di sekolah tersebut?  Diharapkan BUPATI BANDUNG  mengetahui AGUS ISHAK MALIK SEBELUM MENJABAT PLT DI SDN TANJONAGARA 01 MENJABAT JUGA DI SDN LAIN .  TETAPI AGUS ISHAK MALIK LALAI TERHADAP PROKES KESEHATAN. DAN TUGAS PEGAWAS YANG MELAKUKAN PEMBINAAN DI SEKOLAH TERSEBUT TIDAK MENGETAHUI ATAU MEMBIARKAN PELANGGARAN PROKES PENYEBARAN VIRUS COVID -19.


( Team BNN )


Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.