Kupang - Bidik Nusantara News Agus Meni resmi menerima Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai UKM Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari DPP Partai UKM Indonesia. Agus sapaan akrabnya ditetapkan sebagai Ketua DPW Partai UKM Indonesia Provinsi NTT periode 2021-2026.
“Kami pengurus DPW Partai UKM Indonesia Propinsi NTT sudah terima SK dari DPP dengan Nomor: 010.SK/DPP Partai UKM Indonesia/VII/2021. Para pengurus siap bekerja keras untuk membangun Partai UKM Indonesia di Provinsi NTT,” kata Agus Meni melalui rilis media, Sabtu (18/12/2021) di Kupang, NTT.
Menurutnya, SK DPW tersebut menetapkan dan memutuskan Agus Meni selaku Ketua DPW Provinsi Riau. Selanjutnya beserta Sekretaris, Bendahara dan jajaran pengurus lainnya.
“Kedepan kita akan selesaikan 22 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai UKM Indonesia Kabupaten/Kota se Provinsi NTT Kami DPW sudah selesai 12 DPD dan akan turun ke bawah membantu DPD membentuk pengurus,” jelasnya.
Sementara itu Syafrudin Budiman, SIP Ketua DPP Partai UKM Indonesia menyatakan, DPW Provinsi NTT adalah propinsi ke 30 yang menerima secara simbolis SK. Katanya akan ada 34 DPW Partai UKM Indonesia yang akan menerima SK dan juga 514 DPD.
“Partai UKM Indonesia saat ini telah diterima di masyarakat Indonesia. Walaupun sebagai partai baru keberadaan partai ini diterima di seluruh provinsi. Kedepan sebagai partai kader, kami akan terus merekrut para anggota,” ujar politisi muda milenial asal Surabaya ini.
Penyerahan SK kepada DPW Partai UKM Indonesia Provinsi NTT sudah diterima Agus Meni selaku ketua di Jakarta pada 12 Desember lalu. Dimana saat penyerahan disaksikan oleh Herdianti Puspitasari Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM Indonesia.
"Secara simbolis sudah diserahkan di salah satu restoran Cipinang Mall Indah Jakarta Timur, dalam pertemuan terbatas. Saya tekankan terus semangat berjuang membesarkan Partai UKM Indonesia bersama-sama," pungkas Gus Din yang Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini. (red)
Tim BNN / MUSA 766hi
Tidak ada komentar: