Seo Services

*Cabut Hak Tanah yang diterlantarkan*

 

Jakarta ,Bidik Nusantara news.com

Hak Atas tanah yang tidak dipergunakan sesuai prolehan hak guna atas atau tidak sesuai dengan perutukan  haknya harus dicabut hak nya dan didistribusikan kepada yg lebih membutuhkan , tegas Imanta Ginting selaku SekretarisJenderal JokowiCentre dalam rilisnya. 


Persoalan penelantaran Tanah sangat masif terjadi sehingga sangat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembangunan. Negara selaku yang berwenang dalam mengatur penggunaan dan hak atas tanah harus segera mencabut semua hak-hak atas tanah yang diterlantarkan, karena disamping merugikan juga berpotensi menimbulkan masalah atau konflik horizontal ditengah tengah masyarakat,  disamping kejahatan kejahatan pertanahan lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia tanah yang tumbuh subur, Lanjut Imanta

Presiden Jokowi menyampaikan data penguasaan Tanah sebesar 59 % tanah di Indonesia dikuasai oleh 1 % dari penduduk Indonesia dan 41 % sisanya dikuasai oleh 99 % penduduk, ini menggambarkan adanya jurang atau ketimpangan dalam pengaturan dan distribusi yang dilakukan oleh negara melalui pemerintah sebelumnya, hal ini dibenarkan Jokowi tapi bukan Saya yang membagi tegasnya. sehingga harus ada langkah kongkrit yg harus segera dilakukan oleh pemerintah saat ini, sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam sambutanya dalam Kongres Ekonomi Umat  II yang dilaksanakan MUI bahwa hak-hak tanah yang di terlantarkan akan dicabut dan dikelola menjadi Bank Tanah sehingga negara akan lebih mudah menyediakan ketersediaan tanah untuk pembangunan dan mendistribusikannya kepada yang lebih membutuhkannya. Kembali ditegaskan Jokowi bahwa sampai saat ini Pemerintah sudah mendiskusikan 4,3 juta hektare tanah dari 12 juta hektare yang ditargetkan.

Kita sangat berharap dan mendukung sikap Presiden tersebut agar BPN dapat cepat dan tegas mengekskusi Perintah Presiden tersebut.

Dalam beberapa kasus pertanahan yang didampingi Jokowi Centre terhadap masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai tanah, sangat terasa adanya keterlibatan mafia tanah disana , sehingga dalam penyelesaian  kasus tersebut harus ada ketegasan dan good Will pemerintah, dengan mengedepankan regulasi pertanahan sebagaimana semangat reforma agraria yang menjadi program prioritas Presiden Jokowi,  karna yang terjadi dilapangan sering rakyat atau masyarakat penggarap atau yang punya hak ulayat jadi korban krimanalisasi oleh oknum Mafia tanah. Kita juga sangat mengecam keterlibatan oknum-oknum pejabat yang mau bekerja sama dengan para mafia tanah,  Presiden Jokowi sudah dengan tegas secara berulang kali menyampaikan  agar Polri tegas dalam menindak mafia mafia tanah tersebut, Tegas Imanta Gintiing.

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.