KARIMUN, Media Istana Rakyat, net - Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi oknum kades. Seperti yang terjadi di Desa Sugi Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua RW 01 Desa Sugi , Khairul menuturkan pada bulan Januari 2021 Badan Pertahanan Nasional (BPN) menetapkan Desa Sugi sebagai salah satu penerima program PTSL. Sebanyak 500 bidang tanah milik warga menjadi sasarannya.
Diduga Kades Sugi ,Mawasi membentuk panitia PTSL. Setelah panitia terbentuk, ia melakukan sosialisasi kepada para penerima program PTSL terkait biaya yang harus dibayar, yaitu sebesar Rp 100 ribu/bidang tanah, ujarnya.
"Kades Sugi sepakat membuat pungutan Rp 100 ribu per bidang tanah dengan alasan untuk biaya materai dan patok tanah," kata Khairul saat jumpa awak media, Kamis (23/12/2021).
Padahal menurut Khairul, program PTSL seharusnya gratis. Setiap penerima hanya diminta membeli materai dan patok tanah yang memang tak dianggarkan oleh pemerintah, tuturnya.
"Kades Sugi Mawasi telah menyalahgunakan wewenangnya. Ia diduga berniat mencari keuntungan pribadi dengan meminta 500 penerima program PTSL untuk membayar Rp 100 ribu/bidang tanah", terang Khairul.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dilaporkan tanggal (26/10/2021) ke Polres Karimun ,namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan kepastian hukum.
"Kami mohon kepada Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano untuk memproses kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum dari kasus tersebut, ungkap Khairul.
Dalam kasus pungli program sertifikat tanah ini, lanjut Khairul pihaknya juga meminta kepada kepolisian agar segera menetapkan kades Mawasi sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli. Bersambung. (Tim)
Tidak ada komentar: