Jakarta -Bidik Nusantara News Pengangkatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) oleh Presiden melalui Kepala Bappenas menjadi sorotan dari Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI). Dimana pengangkatan Kepala LKPP dinilai cacat hukum karena dinilai tidak independen atau dari figur kader partai politik.
"LKPP lembaga independen negara yang mengurusi pengadaan barang dan jasa atau proyek-proyek negara. LKPP akan mengurusi Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) yang ngurusi lelang negara, tentunya isinya harus dipilih orang-orang independen. Tapi Presiden Jokowi salah memilih orang karena dari kalangan partai politik,' kata Edi Prastio Ketua Umum DPP PADI kepada media, Selasa (25/01/2021) di Jakarta.
Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, sosok yang terpilih sebagai Kepala LKPP adalah Azwar Anas yang menjabat salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan. Katanya, Abdullah Azwar Anas adalah mantan Bupati Banyuwangi dari PDI Perjuangan selama periode.
"Untuk itu kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pengangkatan atau pemilihan Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP. Sebab dinilai melanggar peraturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik," tandasnya.
Menurutnya, LKPP akan mengurus LPSE di seluruh Kementerian, Badan dan Lembaga Negara, serta di Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten-Kota di Seluruh Indonesia. Jadi orang-orang yang memimpin paling tidak sesuai aturan sudah tidak berpartai selama lima tahun.
"LKPP itu lembaga independen sama dengan KPU, KPK, KPAI, KPI, KY atau Komisi Kejaksaan. Jadi rekrutmen-nya harus selektif dan tidak berbau campur tangan politik, karena takut disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu," tegas Bung Prastio.
Kata dia, dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
"Jadi simpelnya Abdullah Azwar Anas tidak boleh menjadi pimpinan atau anggota LKPP, karena menyalahi UU dan peraturan pemerintah. Sekali lagi kepada Presiden Jokowi kami minta membatalkan pengangkatan Abdullah Azwar Anas," ucap Bung Prastio.
Selain kata dia, banyak catatan buruk dari track record dari masa lalu Kepala LKPP Terpilih. Abdullah Azwar Anas sebagai Mantan Bupati Banyuwangi dua periode diduga mempunyai rekam jejak permasalahan pada saat menjabat. Dari dugaan Kasus Amoral, dugaan Korupsi Proyek Fiktif dan beberapa kasus hukum lainnya yang dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh jaringan PADI di daerah dan hasil Investigasi dari Tim Banyuwangi TV.
"Dari hasil temuan data tersebut, sudah dilaporkan ke Ketua Tim Seleksi LKPP dan tidak direspon dengan baik. Maka PADI mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan melihat permasalah pengangkatan Kepala LKPP yang dinilai cacat hukum," desaknya.
Bahkan kata Bung Prastio, Abdullah Azwar Anas layak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala LKPP, karena dinilai akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Apabila dijabat oleh seseorang yang mempunyai rekam jejak buruk.
Bung Prastio yang juga Mantan Ketua Relawan Garda Advokat 01 Jokowi-Amin Pada Pilpres 2019, sangat menyayangkan apabila Presiden tetap mempertahankan Abdullah Azwar Anas menjabat Kepala LKPP. Dimana saat ini masih banyak SDM unggul yang ada di internal LKPP itu sendiri, yang tidak memiliki rekam jejak dugaan amoral masa lalu.
"Abdullah Azwar Anas bukanlah orang yang bersih dan beberapa kali oleh LSM dan Ornas dilaporkan ke aparat hukum, terkait kasus dugaan kasus-kasus korupsi dan diberitakan media-media nasional. Bahkan dirinya juga diduga terlibat dugaan perselingkuhan beberapa perempuan, makanya dirinya saat Pilgub Jatim 2018 mengundurkan diri," tutup Bung Prastio yang dikenal sebagai sosok tokoh LSM/Ormas Penggiat Keadilan & Hukum di Jakarta. (red)
Penulis: Gus Din/ Tim BNN
Tidak ada komentar: