Seo Services

Yayasan Satu Keadilan: Paska Vonis Tersangka Pengrusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah, Pemkab Sintang Keluarkan Surat Diskriminatif

 

Jakarta - Bidik Nusantara News Vonis ringan Majelis Hakim PN Pontianak yang menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari untuk 21 pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Bale Harapan, Sintang, Kalimantan Barat, Kamis (06/11/2022) menunjukkan wajah buruk peradilan di Indonesia. Dimana mengabaikan pemenuhan hak-hak korban dan pencari keadilan berhadapan dengan sistem dan pelaksana negara yang korup dan tidak profesional.


Hal ini dikatakan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) didampingi Syamsul Alam Agus, Sekretarisnya, dalam siaran pers, Selasa (18/01/2022) di Jakarta.


"Sehari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku pengrusakan rumah ibadah, keesokan harinya (7/1) pemerintah kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-tiga yang memerintahkan warga JAI Sintang untuk membongkar sendiri rumah ibadah mereka. Surat perintah ini memperparah kondisi dan situasi keamanan bagi warga negara, Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sintang," kata Sugeng menyesalkan penerbitan surat tersebut.


Katanya dalam surat perintah dari pemerintah Kabupaten Sintang memberi tenggat waktu selama 14 hari, yang jatuh pada 21 Januari 2022. Tentunya, secara kebetulan ini sangat bertepatan dengan keluarnya para pelaku, yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam, dari tahanan.


"Sebagai informasi ada pelaku yang juga secara terang-terangan mengujarkan ancaman dan ujaran kebencian di ruang sidang. Tentu ini sangat mengkhawatirkan adanya tindakan berulang," ucap Sugeng.


*Pemerintah Sintang Mendukung Praktek Diskriminasi Kepada Warga Ahmadiyah*


Bahkan katanya, dalam SP 3 Pemerintah Kabupaten Sintang memframing masjid JAI sebagai bangunan tanpa ijin, yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Dimana Bupati dengan sengaja enggan dan menghindari menyebut masjid, karena tidak mau berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) Nomor: 9 Tahun 2006 Nomor: 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama. Dan selain itu tentang Pendirian Rumah Ibadat.


"PBM 2 Menteri tersebut tidak memberi ruang kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi perobohan, berdasarkan PBM 2 Menteri tersebut penyelesaian perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan dengan musyawarah bahkan menjadi tugas dan kewajiban Bupati untuk menerbitkan IMB rumah Ibadah. Ini kamuflase dari pemerintah Sintang," ungkap Sugeng.


Karenanya kata Sugeng, patut dipertanyakan sikap Bupati yang mempermasalahkan izin bangunan di Desa Balai Harapan. Yang mana faktanya tidak ada rumah ibadah di Desa Balai Harapan yang memiliki IMB.



Sugeng menilai Bupati yang mempermasalahkan IMB Masjid Miftahul Huda adalah tindakan diskriminatif dan melanggar HAM.


“Selain itu tindakan Bupati yang akan membongkar masjid Miftahul Huda sejalan dengan kemauan kelompok intoleran (Aliansi Umat Islam) yang menginginkan Masjid Miftahul Huda dirobohkan” ujar Sugeng.


Saat ini, terjadi eskalasi ketegangan yang mengancam keamanan warga JAI di Sintang. Hal ini ditandai bermunculannya spanduk-spanduk provokatif penolakan Ahmadiyah dari Aliansi Umat Islam, persis seperti situasi menjelang peristiwa perusakan Masjid Miftahul Huda pada 03 September 2021 lalu.


Selain itu kata Sugeng, pesan-pesan yang nermada provokatif dan ancaman juga ditemui dibeberapa akun media sosial (facebook) yang diunggah oleh orang-orang yang disuga berafiliasi dengan kelompok intoleran, Aliansi Umat Islam.


"Situasi-situasi di atas menunjukkan sistem peradilan seharusnya menjamin ketidak-berulangan, justru hari ini komunitas korban warga JAI Sintang setidak-tidaknya menghadapi 3 masalah besar, yakni: Ancaman pembongkaran melalui SP 3 yang dikeluarkan oleh Pemkab Sintang; Penegakan hukum yang tidak berpihak pada korban; dan Tidak adanya jaminan keamanan bagi korban pasca selesainya proses peradilan," terang Sugeng penuh kecewa.


Menyikapi kondisi tersebut, Yayasan Satu Keadilan mendesak kepada Kepala Kepolisian RI untuk segera menginstruksikan kepada anggota kepolisian dari seluruh level, mulai dari Polsek, Polres hingga Polda Kalbar untuk memberi perlindungan kepada warga JAI di Kabupaten Sintang.



Demikian pula sikap mendesak kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalbar untuk tidak memberi persetujuan Perbantuan kepada Pemda Sintang untuk melakukan pembongkaran masjid miftahul Huda.


Kepada Menteri Dalam Negeri agar memerintahkan pemeriksaan kepada Bupati Sintang atas dugaan pelanggaran pelaksana pemerintahan daerah yang bersikap diskriminatif dan intoleran kepada warga negara Jemaat Ahmadiyah Indonesia.


Komisi Yudicial agar segera memanggil anggota Majelis Hakim yang telah memeriksa dan menjatuhkan vonis ringan kepda 21 terdakwa pelaku pengrusakan mesjid Miftahul Huda. Sebagaimana diketahui Tim Advokasi KBB, sejak persidangan para terdakwa dimulai di PN Pontianak telah mengadukan dan meminta Komisi Yudicial untuk melakukan pemantauan persidangan.



Perihal jaksa yang diduga melakukan penyelewengan dalam proses hukum, Setara Institute juga telah menghubungi Komisi Kejaksaan agar jaksa yang menangani kasus JAI Sintang diperiksa.


"Pemerintah sangat perlu dan mendesak untuk memastikan agar tak ada ruang bagi kelompok intoleran, karena bagaimanapun, membuka ruang bagi kelompok intoleran sama dengan membiarkan bibit-bibit ekstremisme tumbuh di Indonesia. Hal ini tentu tak sejalan juga dengan program pemerintah menanggulangi ekstremisme sebagaimana tertuang dalam RAN-PE," pungkas Sugeng berharap. (red)




Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP/ TIM BNN MUSA SINABARIBA

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.