Seo Services

DI DUGA KUAT, TANDA TANGAN AGUS PRAYITNO DI AKTA FIDUSIA DALAM KREDIT MOTOR DENGAN WOM, "DIPALSUKAN"

Banyumas-BNN.com.

Mendasari Laporan Pengaduan Krida Prabowo, Kepala Cabang PT. WOM Finance Purwokerto, tanggal 14 Desember 2021, ke Polresta Banyumas, tentang Dugaan tindak pidana pengalihan dan penggelapan objek jaminan fidusia, dalam kredit sepeda motor Honda Beat, No. Pol. R. 4150 OA, Noka. MH1JM8115MK625531, dan Nosin. JM81E1627597 yang diduga dilakukan oleh Nama Agus prayitno warga rt 02/rw10 Pageralang Kecamatan Kemrajen Kabupaten Banyumas.

Sehingga sangat dipandang perlu, bagi Agus Prayitno untuk meminta penjelasan terkait maksud dan tujuan Laporan Pengaduan tersebut, mengingat kalau dirinya dianggap mengalihkan, terbukti motor ada di saya, dan kalau dituduh menggelapkan, buktinya motor masih ada ".


Tak ayal, pasca menghadap dan memberikan keterangan di Unit ll reskrim Polresta Banyumas, dirinya mendatangi PT. WOM FINANCE Cabang Purwokerto, tuk mengklarifikasi kepada Krida Prabowo terkait Akta berikut Sertifikat jaminan fidusia dalam Perjanjian kredit kendaraan yang diambilnya.


Pasca menunggu beberapa lama, didampingi awak media ini, akhirnya, Agus ditemui oleh Slamet, selaku Head Colektor  PT WOM FINANCE cabang Purwokerto, berdalih jika Krida Prabowo sekarang di Wonosobo. 


" Mf Krida Prabowo sekarang di Wonosobo, dan sayalah yang dipercaya  perusahaan tuk mewakili-nya, barang kali, ada yang bisa saya bantu, "kata Slamet membuka percakapan. 


" Sehubungan saya diduga melakukan tindak pidana pengalihan dan penggelapan objek jaminan fidusia, makanya, perlu saya tanyakan apakah dalam kredit sepeda motor tersebut, ada Akta Notaris berikut sertifikat jaminan fidusia-nya, "tanya Agus. 


Namun diluar dugaan, dengan percaya diri, Slamet mengambil dan sekaligus memperlihatkan sertifikat jaminan fidusia, sebagai-mana yang dimaksud. 

" Ini sertifikat jaminan fidusia yang Anda tanyakan, "jawab Slamet 


Hanya sayangnya, ketika agus meminta copy sertifikat fidusia tersebut ditolak oleh Slamet, berdalih, jika dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan. 


Tak pelak, hal tersebut, membuat Agus penasaran, mengingat selama ini, sebagai Debitur, dirinya belum pernah sekalipun menghadap dan menandatangani sebuah akta didepan Notaris, sementara akta fidusia yang dibuat oleh Notaris, merupakan syarat mutlak terbitnya sertifikat jaminan fidusia.


Makanya kemudian Agus menanyakan siapa Notaris yang telah membuat akta fidusia tersebut, berikut di mana alamat kantornya...?! 

Yang dijawab oleh Slamet, "Notaris itu bernama Ni Wayan Anik Parwati SH, MKn yang dalam sertifikat ini tercatat beralamat Kantor di Jawa Barat".


Namun tatkala, Agus meminta, data komplit terkait alamat kantor Notaris tersebut, Slamet tidak bisa menjawab, sehingga mencuatkan pertanyaan bernada minor terkait kinerja dan sepak terjang Notaris berikut PT WOM FINANCE Cabang Purwokerto, 


"Kalau memang sertifikat jaminan fidusia itu ada dan resmi, kenapa tidak langsung dilakukan eksekusi,bukankah sertifikat jaminan fidusia mempunyai ttitel exekutorial yang sama kedudukannya dengan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan...?! tanya agus. 

Menjawab pertanyaan ini, Slamet tidak bisa bicara lantang, bahkan kemudian terlihat bingung. 


"Sebagai Debitur, saya tidak pernah bertemu apalagi menghadap dan menandatangani sebuah akta di depan, Ni Wayan anik Parwati SH MKn, selaku Notaris yang membuat akta fidusia. 


Untuk itu mohon dengan hormat, kepada Kapolresta Banyumas agar berkenan mengusut dan mengungkap kasus ini, karena diduga kuat ada pemalsuan, khususnya terkait tanda tangan saya, "tandas agus (buchory)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.