JAMBI-Bidik Nusantara News Mantan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP Anugerah Kenali Besar, Manginar Siringoringo memprotes keputusan Pimpinan jamaat HKBP Anugerah Kenali Besar Ressort Terpadu Jambi, Pdt. DB. Aritonang,S.Th yang telah bersepakat dengan majalis Gereja /parhalado sintua mengeluarkan Manginar Siringoringo, suaminya dan anak anaknya dari jamaat gereja Anugerah Kenali Besar Ressort Terpadu Jambi.
Manginar dan keluarganya resmi dikeluarkan dari keanggotaan gereja HKBP Anugerah Kenali Besar dikeluarkan secara tidak Hormat terhitung pada tanggal 20 Juni 2021 lalu.
"Tampa mengikuti peraturan yang ada di gereja kami HKBP, langsung dipecat kami dikeluarkan tanggal 20 Juni,"kata Manginar kepada wartawan, Kamis (06/01/22).
"Ada peraturan di HKBP namanya RPP, singkatan RPP ini bermakna peraturan, pembinaan dan teguran kepada jamaat. Sebelum pengumuman RPP ini harus ada pembinaan 3 kali berturut-turut/ berselang dari parhalado gereja, Ini tidak ada sekalipun pernah datang, setelah itu kami dikeluarkan. Kalau seorang jemaat gereja dikatakan bersalah melanggar RPP, Sesudah dilakukan
Pengembalaan/bimbingan atau nasehat, sedikitnya 2 atau 3 kali, akan dilakukan siasat gereja/teguran atau pamincangion berupa
discorts bisa sampai 3 sampai 6 bulan, dengan cara diumumkannya di warta jemaat dalam ibadah Minggu, kalau selama 6 bulan tersebut si jemaat itu menyadari dan bertobat akan kesalahannya dan menjadi jemaat yang baik akan dikukuhkan lagi sebagai jemaat yang teguh di gereja tersebut, akan tetapi kami sekeluarga dipabali/dikeluarkan, sebagai anggota jemaat gereja hkbp Anugerah, Kalau saya memang salah menurut penilaian majelis geraja atau parhalado kenapa tidak ada pembinaan dan bimbingan,terkhusus dari sintua sektor/Wijk. Sesuai dengat aturan yang berlaku di HKBP,
,"tambah Manginar.
Manginar menjelaskan, persoalan dikeluarkan nya ia dan keluarganya dari gereja tersebut, berawal dari pembubaran panitia pembangunan gereja HKBP Anugerah Kenali Besar periode pembangunan 2020-2022. Saat itu Manginar merupakan bendahara pembangunan gereja.
Pembubaran panitia itu, lanjut Manginar, dilakukan melalui rapat bersama dengan majelis pimpinan gereja pada tanggal 09 April 2021. Rapat digelar lantaran 4 orang panitia pembangunan mengundurkan diri, diantaranya Ketua Umum, Ketua Satu, Ketua Dua dan Sekretaris.
"Yang diundang rapat itu hanya tertentu. Yaitu yang hanya mengundurkan diri 4 orang, saya sendiri dan dua orang sebagai penasehat. Kalaupun ada teman saya (panitia pembangunan) ada dua, tiga orang itupun undangan saya pribadi. Sayapun diundang secara chat pribadi antar sekretaris panitia,"jelasnya, BUKAN
Undangan rapat untuk seluruh panitia melalui group WA Panitia Pembangunan Gereja HKBP Anugerah, dugaan saya supaya jangan banyak panitia yang menolak akan keputusan rapat itu tentang pembubaran kepanitiaan pembanguanan gereja HKBP Anugerah periode Sept 2020 - Sept 2022, pada saat rapat berlangsung. Dugaan saya ini hanya modus untuk menyingkirkan saya, karena tidak bukti yang cukup atas kesalahan saya selama saya sebagai bendahara panitia pembangunan, lalu membentuk kembali panitia yang baru.
Saya mengatakan hal ini karena
"sebelum rapat yang digelar jam 7 malam, paginya sekitar antara jam 10 hingga jam 11, hari Jum'at 09 April 2021 sudah ada pengambil alihan uang yang ada pada saat itu, yang datang dari sumbangan2 simpatisan, ucapan syukur para jemaat dan iuran/toktok ripe per keluarga untuk pembangunan gereja dan akan kubukukan dalam bentuk neraca seperti biasanya, karena setiap hari Jumat konsistori/kantor dibuka untuk menerima donasi2 yang datang, dan Jumat malamnya atau sabtu paginya setelah saya bukukan dan diperiksa oleh Ketua Umum dan ditandatangani akan dicetak dan diperbanyak untuk dibagikan kepada jemaat yang datang untuk di ibadah setiap minggunya., akan tetapi Bendahara gereja yaitu St. M. br Silaban mengatakan, maaf inang/ibu bahwa saya tidak lagi bendahara panitia pembangunan, dan St M. br Silaban mengatakan untuk sementara saya yang merangkap memegang keuangan gereja dan keuangan Panitia Pembangunan, ini adalah keputusan majelis gereja/Parhalado dalam rapat sermon, hal ini dikarenakan bendahara keuangan gereja/huria dan bendahara keuangan panitia pembangunan dipisahkan selama ini, jelas manginar.
Dijelaskan Manginar, saat dimulai rapat,setelah berdoa yang dipimpin oleh Sintua S.Simbolon ( Moderator ) salah seorang panitia pembangunan gereja yang hadir dan yang ia undang secara pribadi Pantas tambunan memprotes dimulainya pelaksanaan rapat yang tengah berlangsung.
Protes tersebut dilayangkan karena rapat dianggap tidak memenuhi quorum, lantaran hanya dihadiri oleh beberapa orang panitia pembangunan saja. Sementara rapat hanya dipenuhi oleh majelis gereja atau sintua
Rapat ini pun diminta untuk ditunda sembari menunggu seluruh panitia pembangunan gereja hadir, atau minimal 2 pertiga dari jumlah panitia pembangunan.
"Tapi moderator nya bilang, ini hanya mencari solusi bukan mencari keputusan. Nah ternyata di endingnya terjadi keputusan, dibubarkan. Karna dengan mundurnya 4 orang panitia ini, maka dibubarkanlah panitia pembangunan. Jadi kami memprotes, saya, suami saya dan pak Tambunan tadi,"ujar Manginar.
Saat itu, lanjut Manginar, sempat terjadi cekcok atau keributan antara ia dengan moderator saat rapat, karena moderator mengatakan supaya saya memberikan lembar pertanggung jawaban, lalu saya membantah, dan mengatakan di mana mana pertanggung jawabam dulu dilaksanakan baru diadakan pembubaran panitia dengan catatan periode kepanitiaan sudah berakhir. Dengan terjadinya kisruh pembubaran pembangunan gereja ini, yang belum berakhir periodenya, pihak Audit internal HKBP ( DISTRIK XXV JAMBI ) bukan dari audit independent melakukan audit keuangan pembangunan gereja pada tanggal 1 Mei 2021 lalu padahal sudah dibubarkan.
"Dari hasil audit, menuduh saya mengambil uang Rp 20 juta,"ungkap Manginar.
Tuduhan penggelapan uang pembangunan gereja sebesar Rp 20 juta, dan dari hasil audit itupun mendapat perlawanan dari Manginar. Manginar membuat laporan polisi ke Polda Jambi atas pencemaran nama baik, lantaran ia merasa tidak pernah melakukannya.
"Ketika saya membuat suatu pengaduan pertama ke Polda, polisi mengatakan dalam mediasi dengan bahwa laporan saya tidak memenuhi unsur, sementara sudah ada dituangkan dari laporan audit yang menuduh saya mengambil uang sebesar Rp 20 juta, sementara tidak ada bukti,"jelasnya.
Setelah membuat laporan polisi yang pertama, Manginar pun kembali membuat laporan polisi kedua.
"Pada laporan polisi pertama di polda Jambi terjadilah pemanggilan pihak polisi terhadap Beberapa panatua / sintua pada tanggal 17 Juni 2021 untuk diminta keterangan, Akan tetapi Kami langsung dikeluarkan dari gereja tanggal 20 juni 2021 tiga hari berselang,dari pemanggilan beberapa orang Parhalado, tanpa ada pemberitahuan dan pembinaan "ungkapnya.
Manginar menjelaskan, sempat terjadi mediasi pada laporan polisi yang pertama antara ia dengan pihak ketua Audit ,mantan ketua umum panitia pembangunan priode kedua P.marpaung SE, dan dihadiri juga pimpinan gereja HKBP anugrah, Serta pimpinan tertinggi Distrik HKBP XXV JAMBI ( PRAESES ) Pdt.B.Hardi lbn.tobing S.Th Mediasi tersebut dilakukan dihadapan penyidik Reskrimum SAT I POLDA jambi
Adapun yang menjadi poin mediasi tersebut ialah tim audit gereja dari distrik XXV Jambi, meminta maaf soal kesalahan laporan audit, pihak yang megaudit beralasan salah tulis.
Adapun poin kedua, selaku pelapor, Manginar bersedia berdamai dengan pihak mejelelis gereja dan Tim Audit dengan syarat dipulihkan nama baiknya dan keluarganya
Saat itu, pihak pendeta beralasan dengan mangatakan ada mekanisme gereja atau akan merapatkan hasil mediasi tersebut di Sermon dengan majelis gereja atau Parhalado
"Sesudah dua minggu setelah mediasi di Polda itu. Suami dan pengacara saya dua orang mendatangi rumah pak Pendeta, apa katanya, tunggu dulu suasana dingin. Ibaratnya air panas mendidih, masih panas,"ungkap Manginar.
Namun setelah hampir dua bulan lamanya ia menunggu, nama baik Manginar dan keluarga tidak kunjung juga di pulihkan oleh pihak majelis gereja didalam ibadah minggu
"Ini sudah tambah lagi laporan kami. Pertama kami tidak terima bahwasanya pernyataan audit itu kami dituduh mengambil uang dan memutus notifikasih telepon pemberitahuan uang masuk dan uang keluar panitia pembangunan, karena no notifikasi adalah no HP mantan Ketua Umum, Yang kedua kami tidak terima kami dikeluarkan dari keanggotaan gereja,"tandasnya.
Manginar berharap nama baiknya dan keluarga dapat segera dipulihkan dan memohon kepada pimpinan HKBP atau oppui Ephorus Pdt.Dr.Robinson Butar butar di Kantor Pusat HKBP, Pearaja Tarutung turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini"tegasnya .
(TIM BNN/ Red )
Tidak ada komentar: