Seo Services

Sengketa Tol Cisumdawu Belum Selesai


Sumedang-BidikNusantaraNews, Tol Cisumdawu masih menyisakan permasalahan yang belum juga terselesaikan. Termasuk hari ini PN Sumedang telah melaksanakan Sidang Penijauan Setempat ( PS) yang kedua atas perkara Nomor:32/Pdt.P/2020/PN.Smd Anatar Pihak Penggugat Ahli Waris Ketrunan Bangin Bin Moetakin sebagai Ahli Waris Pengganti dari Antjiah Binti Moetakin dan WA Baron Baud yang menggugat PT. Priwista Raya (H Dadan Setiadi Megantara) dengan objek gugatan atas tanah seluas:59Ha dengan ganti rugi yang sudah dikonsiasi di Pengadilan Sumedang.



Sengketa kepemilikan ini terjadi antara penggugat dan tergugat dimana Penggugat berdasarkan kepamilikan Eigendom Vervonding No.3 sedangkan PT Priwista Raya berdasarkan 2 SHGB dengan yang sama No.003, dan 7 bidang tanah C Desa atas nama masyarakat. Bahwa atas perkara sengketa tersebut tentunya harus di gali lebih dalam atas kepemilikan dan riwayat tanah objek perkara tersebut awal mulanya milik siapa. 

Berdasarkan informasi dari penelusuran serta Keterangan dari warga penduduk asli bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari perkebuan jatainangor dahulunya, dimana telah dikuasai dan digaraf secara turun temurun, objek yg diperkaranak berada diblok pasir kacang, Desa Cilayung yg merupakan pemekaran dari Desa Cileles tahun 1984. Bila mengacu kepada yurisprudensi Mahkamah Agung, diatas tanah partikelir seperti Eigandom, Erfah atau opstal tidak mungkin melekat hak lain seperti tanah adat, maka atas objek sengketa tersebut apakah benar klaim penggugat ataupun tergugat maka akan di uji dan di putuskan oleh Pengadilan. Bila atas objek perkara tersebut merupakan tanah adat, maka harus ditelusuri juga riwayatnya dari pencatatan buku Induk C Desa Cileles, perlu dibuktikan pula Buku B atau Rinciknya, atau bila perlu dibuktikan samapai Leter A dan D, singga semuanya menjadi terang benderang.

Pengadilan Negeri teutama majelis hakim tentunya harus mampu mengungkap terkait riwayat kepemilikan, bukti kepemilikan para pihak, dimana akan kembali dilakukan pada persidangan selanjutnya.

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.