Seo Services

WOM Finance, kembali menunjukkan Arogansinya dalam menyelesaikan kredit macet.

 



Banyumas-BNN.com

Kepemilikan sepeda motor dan mobil yang diperoleh dengan angsuran (kredit), kini mewarnai Dinamika kehidupan masyarakat di negeri ini. 


Selain tuntutan, karena sangat mendukung aktivitas produktif, terlebih dalam hal ini  layanan kemudahan ditawarkan oleh lembaga pembiayaan (finance). 


Tak ayal, kehadiran lembaga Pembiayaan (finance), atau yang sering disebut Leasing, perlu kita apresiasi karena terbukti mampu mendongkrak produktivitas dan sekaligus menggeliatkan roda ekonomi masyarakat khususnya rakyat kecil. 


Hanya sayangnya, tatkala menyelesaikan kredit macet, arogansi dalam penagihan sampai penarikan paksa yang dilakukan secara sepihak melalui Debt Colektor, selalu saja terjadi,  sehingga menginjak dan menodai rasa keadilan masyarakat, bahkan tak jarang debitur dilaporkan ke pihak berwajib. 


Seperti yang dialami oleh Agus Prayitno, warga rt. 02-rw.010, Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, selaku Debitur atas kepemilikan sepeda motor Honda Beat No. Pol. R 4501 OA, Noka. MH1JM8115MK625531, Nosin. JM81E1627597, yang akibat keterlambatan setoran, akhirnya pada 14 Desember 2021, dilaporkan oleh Krida Prabowo, Kepala Cabang PT. WOM Finance Purwokerto, ke Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana Pengalihan dan atau Penggelapan Objek Jaminan fidusia. 



Sehingga mendasari Surat No.B/135/1/2022/Reskrim,tertanggal 24/01/2022, yang ditandatangani oleh Kompol Barry ST, SIK, selaku Kasat Reskrim Polresta Banyumas, dengan rujukan, pasal 1(5), pasal 4, pasal 5(1) huruf a KUHAP--UU No. 2 2002--Laporan Pe gaduan Krida Prabowo,tanggal 14/12/2021 dan Surat Perintah Penyelidikan No: SP. Lidik/892.a/Xll/2021/Reskrim, tanggal 23 Desember 2021, maka demi kepentingan Penyelidikan, dimohon Agus Prayitno, pada hari Kamis, 27 Januari 2022, tuk menghadap Iptu Slamet Husen CP, SH, selaku Kanit ll, Reskrim Polresta Banyumas atau Penyidik Pembantu, Aipda Andriyan Noor Efendy, SH dan Bripka Sugiarto untuk keperluan klarifikasi. 


Ketika dikonfirmasi, pasca memberikan keterangan, diruang unit ll reskrim Polresta Banyumas, kepada awak media ini, Agus Prayitno menyatakan & sekaligus menceritakan kronologis kejadianya. 


"Jujur, awalnya saya, hanya untuk a/n pengambilan kredit mtor tersebut oleh Mugiyanto, warga Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, namun akibat terjadi kemacetan setoran, sehingga  kemudian saya ambil alih, motor saya ambil dan dalam hal ini, sayapun siap meneruskan cicilan kredit tersebut, "katanya.


Kalau saya dituduh menggelapkan, saya pastikan motor masih ada, dan klo dituduh mengalihkan, saya jamin, motor masih ada sama saya...?!

Bahkan bilamana tidak percaya, siapapun tanpa terkecuali, silahkan mengecek kebenarannya.

Sehingga tuduhan itu, sama sekali tidak benar, maka mestinya kasus ini harus dihentikan. 


Ironisnya, kata Agus menambahkan, tatkala pada hari senin,31/1/2022, saya menghadap, Kapolresta Banyumas, Kombes Edi Suranta Sitepu, melalui Aipda Andrian Noor Efendy yang menangani kasus tersebut, meminta saya untuk menyerahkan STNK motor itu, sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Penyerahan/Penitipan Barang Bukti, tanggal 31/1/2022, bahkan kemudian, dia meminta saya tuk menghadap kembali pada hari rabu, dengan membawa dan menyerahkan motor tersebut kepadanya. 


Sehingga, untuk apa motor harus saya serahkan kepadanya...?!

Bukanlah motor itu milik-ku, sehingga tatkala dia meminta/memaksa motor agar diserahkan kepadanya, bukankah tindakan oknum anggota itu tidak ada bedanya laksana Debt Colektor....?! 


Diakuinya, memang ada keterlambatan setoran dalam kredit ini, tapi sekali lagi, saya siap menutup bahkan bila perlu melunasi seluruh hutang, tatkala sudah ada uang.


Namun apakah keterlambatan setoran bisa dijadikan dasar penarikan objek jaminan....?! 

Bukankah eksekusi hanya bisa dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan....?!

Bukan atas kemauan oknum polisi. 


Sayangnya sampai berita ini diturunkan,Krida Prabowo,belum bisa dikonfirmasi  (buchory)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.