Tanjabtimur Pandan Lagan, -Bidik Nusantara News Usai membuat laporan di Polres Tanjung Jabung Timur dengan melayangkan sepucuk surat perihal " Laporan Pengaduan Masyarakat " terkait dugaan pencurian buah sawit dikebun pribadinya. Ridwan Sagala bin Mula Sagala hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas laporannya tersebut.
Hal ini dikatakannya berdasarkan laporan anak buahnya pengurus kebun sawit pribadinya yang terletak di RT 04 Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bahwa terlapor atas nama Simarmata cs masih berkeliaran, dan diduga masih beraktivitas ( mencuri) di Kebun sawit milik Ridwan Sagala.
Nama yang tercantum dalam laporan, ( Arisman Lase, Asep, Simarmata, Jaka), " atas kejadian tersebut tersebut saya merasa dirugikan dan saya melaporkan ke Polres Tanjab Timur. " Kutipan surat laporan tertanggal 14 Februari 2022.
Untuk selanjutnya, jika tidak ada itekad baik dari terduga pelaku. Ridwan Sagala berharap agar pihak hukum Polres Tanjung Jabung Timur dapat segera melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang telah ia laporkan. Hal ini demi mempertahankan haknya selaku pemilik sah diatas kebun sawit tersebut.
Dan berdasarkan laporan anak buahnya dilapangan, hari Senin 28 Februari 2022, diantara terduga yang telah ia laporkan masih ada yang nekad memasuki lahan kebun sawit pribadinya, tidak tahu atas perintah siapa.
Untuk saat ini, terduga pelaku belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Tim BNN / red
Tidak ada komentar: