013/PR/IKPS-DISKOMINFO/04/2022 PEMKOT CIMAHI DORONG INDUSTRI DALAM NEGERI MELALUI PROGRAM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
PRESS RELEASE
013/PR/IKPS-DISKOMINFO/04/2022
PEMKOT CIMAHI DORONG INDUSTRI DALAM NEGERI MELALUI PROGRAM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Cimahi, Diskominfo. Mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada hari Senin (10/4) bertempat di Cimahi Techno Park.
Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih memilih untuk menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Pada kegiatan ini hadir Raden Zainuri, analis kebijakan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagai narasumber.
Acara Sosialisasi Program P3DN Tingkat Kota Cimahi ini diikuti oleh sebanyak kurang lebih 100 (seratus) orang terdiri dari para Asisten pada lingkungan Setda Kota Cimahi, para Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi, para Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, serta para Camat.
“Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Program P3DN adalah untuk meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah Kota Cimahi terkait memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah,” ungkap Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Program P3DN.
Ia pun mengungkapkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya dan perangkat daerah, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta serta tokoh masyarakat harus berperan aktif memberikan teladan dalam penggunaan produk dalam negeri.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Pemerintah menjadi teladan dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa,” tukas Ngatiyana.
Lebih jauh Ngatiyana menyebutkan dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri akan meningkatkan kecintaan dan kebanggaan akan produk dalam negeri, “Dengan menggunakan produk dalam negeri akan membangun kepercayaan atas kekuatan bangsa sendiri untuk menghasilkan produk yang berkualitas internasional sehingga semakin meningkatkan kecintaan dan kebanggaan akan produk dalam negeri dan mampu mewujudkan mimpi untuk menjadi negara industri yang tangguh, mandiri, berdaya saing internasional dengan struktur industri yang kuat pada tahun 2035.”
Ngatiyana berharap dengan pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri akan menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional, “Diharapkan dengan pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri ini akan menjadikan indonesia sebagai negara produsen bukan negara importir, memiliki daya kekuatan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri keseluruh wilayah indonesia, yang akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia secara adil dan merata serta memperkokoh ketahanan nasional,” harapnya.
Ia pun menghimbau seluruh Perangkat Daerah Kota Cimahi agar dapat terus bersinergi guna memajukan perekonomian kota cimahi dan mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
(Bidang IKPS/Dy).
idang Informasi, Komunikasi Publik, dan Statistik
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi
Jl. Rd. DEMANG HARDJAKUSUMAH BLOK JATI CIHANJUANG Telp. 6654274, PSW. 125/113
FAX: 6654274 Website: cimahiKota.go.id e-mail: diskominfoarpus@cimahiKota.go.id
KOTA CIMAHI – 40513
TERA
Tidak ada komentar: