CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan Aplikasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Aplikasi tersebut bertujuan sebagai fasilitas penyampaian data dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Jadi ini fungsinya sebagai dashboard kita agar memantau bagaimana laju dari pergerakan reformasi birokrasi yang melahirkan kualitas pelayanan publik yang terbaik," kata Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat Menghadiri kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Triwulan II sekaligus Launching Aplikasi PMPRB, di Aula KH. Noer Ali Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Kamis (23/6).
Ia berharap, dengan diluncurkan aplikasi PMPRB ini semua perangkat daerah bisa lebih bersemangat melakukan evaluasi dan pelaporan, serta memperbaiki implementasi dari reformasi birokrasi di perangkat daerah.
"Dengan mengetahui hasil perkembangan, kita akan termotivasi untuk terus memperbaiki implementasi dari reformasi birokrasi di perangkat daerah," ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (23/6) malam.
Selain itu, Dani Ramdan juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, agen perubahan, maupun tim percepatan pelaksana reformasi birokrasi, agar memantau dan mengevaluasi perkembangan capaian reformasi birokrasi di unit kerjanya masing-masing, dan menyampaikan hasilnya setiap bulan melalui Asisten Administrasi Umum mulai akhir bulan Juni 2022.
"Jadi akhir bulan ini saya minta perangkat daerah sudah harus melaporkan hasil evaluasi, nanti kita bahas di minggu pertama pada rapim, dan akan kita tayangkan rapornya," terangnya.
Tak hanya itu, seluruh agen perubahan diharapkan dapat meningkatkan kualitas inovasi masing-masing, memantau, serta mengevaluasi perkembangan pemenuhan data pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB tahun 2022.
"Jadi nanti para kepala perangkat daerah bisa memanfaatkan para agen perubahan ini untuk menjadi penggerak," katanya.
Terakhir, tim percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi agar segera merumuskan formulasi penilaian reformasi birokrasi yang efektif dalam mengungkit capaian reformasi birokrasi perangkat daerah dan segera melaksanakan penilaiannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, tujuan diluncurkannya aplikasi PMPRB adalah agar seluruh stakeholder yang terkait dengan PMPRB dapat memanfaatkan aplikasi ini baik dalam pemenuhan data maupun dalam melaksanakan evaluasi terhadap capaian PMPRB Kabupaten Bekasi.
"Saya berharap melalui aplikasi PMPRB ini seluruh stakeholder yang terkait dapat memanfaatkan dengan baik terhadap pemenuhan data di masing-masing perangkat daerah," ucapnya.
Sementara maksud dan tujuan dari penyelenggaraan evaluasi Reformasi Birokrasi tahun 2022 adalah untuk mengetahui hasil evaluasi reformasi birokrasi pelaksanaan capaian mandiri PMPRB, baik dari tingkat Kabupaten maupun tingkat perangkat daerah, serta mendapatkan bimbingan dan arahan terkait pengisian lembar kerja evaluasi (LKE) PMPRB tahun 2022.
"Tujuannya sendiri adalah untuk meningkatkan capaian PMPRB triwulan III sekaligus mempersiapkan pemenuhan data LKE pusat maupun LKE unit yang akan disampaikan kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Bulan September 2022 mendatang," tandasnya. (Saut)
Tidak ada komentar: