Tanjung Jabung Timur-Bidik Nusantara News
Mencermati Perencanaan untuk tahun 2023 yang berdasarkan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa. Desa Pematang Rahim laksanakan Musdes yang dibuka langsung oleh Ketua BPD Desa Pematang Rahim Heri, Mpd.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 11 juli 2022 . telah terselenggarakan musyawarah tentang pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2023 dan juga pembentukan tim penyusunan pendata SDGs Desa, turut dihadiri oleh Pendamping lokal desa, unsur perangkat Desa, anggota PKK dan unsur masyarakat Desa. Senin (11/7/2022).
Pada pasal 34, Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 penyusunan RKPDes 2023 dengan tahapan meliputi:
1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa.
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
3. Pencermatan ulang RPJMDes.
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa.
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes,dan
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Mengingat pendataan ini merupakan proses pengumpulan dan pencatatan data yang memuat data kewargaan Desa yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan desa baik itu masalah ekonomi, sosial dan budaya yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan program dan pembangunan desa.
Menutup tanggapannya terhadap usulan masyarakat Desa Pematang Rahim, M. Dong Kepala Desa Pematang Rahim berharap apa yang telah disampaikan masyarakat Desa Pematang Rahim bisa terealisasi semua.
" Ada beberapa wewenang desa dan ada bagian yang bukan wewenang desa yang kemudian usul -usulan yang tadi disampaikan oleh masyarakat Desa Pematang Rahim untuk sementara kami tampung dan insyaallah akan kami upayakan untuk direalisasikan " Kata M. Dong.
Tim BNN M.Musa.s
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 11 juli 2022 . telah terselenggarakan musyawarah tentang pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2023 dan juga pembentukan tim penyusunan pendata SDGs Desa, turut dihadiri oleh Pendamping lokal desa, unsur perangkat Desa, anggota PKK dan unsur masyarakat Desa. Senin (11/7/2022).
Pada pasal 34, Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 penyusunan RKPDes 2023 dengan tahapan meliputi:
1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa.
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
3. Pencermatan ulang RPJMDes.
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa.
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes,dan
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Mengingat pendataan ini merupakan proses pengumpulan dan pencatatan data yang memuat data kewargaan Desa yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan desa baik itu masalah ekonomi, sosial dan budaya yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan program dan pembangunan desa.
Menutup tanggapannya terhadap usulan masyarakat Desa Pematang Rahim, M. Dong Kepala Desa Pematang Rahim berharap apa yang telah disampaikan masyarakat Desa Pematang Rahim bisa terealisasi semua.
" Ada beberapa wewenang desa dan ada bagian yang bukan wewenang desa yang kemudian usul -usulan yang tadi disampaikan oleh masyarakat Desa Pematang Rahim untuk sementara kami tampung dan insyaallah akan kami upayakan untuk direalisasikan " Kata M. Dong.
Tim BNN M.Musa.s
Tidak ada komentar: