Kota Bekasi, Bidik Nusantara
News
Perusahaan Umum Daerah
(PERUMDA) TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI sebagai perusahaan air minum tengah jadi
sorotan dimana WTP pondok hijau yang dikelola oleh masyarakat sekitar telah
diambil alih menjadi Unit Perumda Tirta Patriot, munculnya praktek percalonan
pegawai menambah daftar panjang praktejk dugaan gratifikasi dilingkungan
perusahaan tersebut.
Alexander, ketua bidang investigasi
Brigade Bekasi Hebat memaparkan bahwa ada dugaan praktek percalonan karyawan di
unit pondok hijau pengasinan Rawalumbu kota Bekasi, dimana ada oknum pejabat
perumda yang terlibat memuluskan beberapa karyawan untuk dipekerjakan di unit
itu.
Kami menduga ada keterlibatan
oknum pejabat dan direksi dalam memuluskan masuknya beberapa karyawan di unit
tersebut dan menduga ada praktek percalonan pegawai tentunya pasti orang
penting di perumda Tirta Patriot karena beberapa pegawai tersebut sudah masuk
kerja dan kemudian di pecat kembali oleh direksi, ini aneh perusahaan sebesar
perumda Tirta Patriot tidak profesional dalam penerimaan pegawai, padahal sudah
diatur dalam Permendagri No. 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegwaian
PDAM, ujar Alex.
Alex sapaan akrab merasa hal
ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum dimana ada dugaan
gratifikasi dalam penerimaan pegawai perumda Titta Patriot di mana berdasarkan
informasi yang kami dapatkan bahwa beberapa karyawan yang diterima dan baru
beberapa hari bekerja akhirnya diberhentikan sepihak oleh direksi.
Penegak hukum harus segera
memeriksa dugaan gratifikasi percalonan pegawai di lingkungan perumda Tirta
Patriot hal ini sangat mencoreng nama baik perusahaan dimana Plt Wali Kota
Bekasi sedang melakukan perbaikan dalam birokrasi dalam pemberantasan korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) malah oknum pejabat perumda Tita Patriot melakukan
dengan praktek jual beli pegawai di unit baru, ucap Alex.
Alex juga meminta kepada Plt
Walikota untuk segera mengevaluasi seluruh direksi PERUMDA Tirta Patriot dan
oknum pegawai yang terlibat. Bilamana terbukti pecat saja mereka semua karena
sudah menyalahgunakan wewenang sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 20
tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ( Tipikor ).
Team BNN.
Tidak ada komentar: