Seo Services

BRIGADE BEKASI HEBAT ANGKAT BICARA TENTANG PRAKTEK PERCALONAN KARYAWAN PERUMDA TIRTA PATRIOT


Kota Bekasi, Bidik Nusantara News

Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI sebagai perusahaan air minum tengah jadi sorotan dimana WTP pondok hijau yang dikelola oleh masyarakat sekitar telah diambil alih menjadi Unit Perumda Tirta Patriot, munculnya praktek percalonan pegawai menambah daftar panjang praktejk dugaan gratifikasi dilingkungan perusahaan tersebut.

Alexander, ketua bidang investigasi Brigade Bekasi Hebat memaparkan bahwa ada dugaan praktek percalonan karyawan di unit pondok hijau pengasinan Rawalumbu kota Bekasi, dimana ada oknum pejabat perumda yang terlibat memuluskan beberapa karyawan untuk dipekerjakan di unit itu.

Kami menduga ada keterlibatan oknum pejabat dan direksi dalam memuluskan masuknya beberapa karyawan di unit tersebut dan menduga ada praktek percalonan pegawai tentunya pasti orang penting di perumda Tirta Patriot karena beberapa pegawai tersebut sudah masuk kerja dan kemudian di pecat kembali oleh direksi, ini aneh perusahaan sebesar perumda Tirta Patriot tidak profesional dalam penerimaan pegawai, padahal sudah diatur dalam Permendagri No. 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegwaian PDAM, ujar Alex.

Alex sapaan akrab merasa hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum dimana ada dugaan gratifikasi dalam penerimaan pegawai perumda Titta Patriot di mana berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa beberapa karyawan yang diterima dan baru beberapa hari bekerja akhirnya diberhentikan sepihak oleh direksi.

Penegak hukum harus segera memeriksa dugaan gratifikasi percalonan pegawai di lingkungan perumda Tirta Patriot hal ini sangat mencoreng nama baik perusahaan dimana Plt Wali Kota Bekasi sedang melakukan perbaikan dalam birokrasi dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) malah oknum pejabat perumda Tita Patriot melakukan dengan praktek jual beli pegawai di unit baru, ucap Alex.

Alex juga meminta kepada Plt Walikota untuk segera mengevaluasi seluruh direksi PERUMDA Tirta Patriot dan oknum pegawai yang terlibat. Bilamana terbukti pecat saja mereka semua karena sudah menyalahgunakan wewenang sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ( Tipikor ).

Team BNN.




 

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.