Jakarta - Mayoritas anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR mendukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sigit diminta tak gentar meski pengungkapan kasus ini bisa membuat citra Polri semakin buruk di mata publik.
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan yakin bahwa kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali pulih jika kasus Brigadir J tuntas secara transparan. "Jika kita harus melihat langit malam lebih gelap akibat banyak bintang-bintang (perwira tinggi) yang berjatuhan dan menjauh dari orbitnya, tak masalah. Sebab kita masih punya hari esok dengan satu bintang besar bernama matahari. Dan matahari itu adalah saudara Kapolri," ujar politikus Partai Demokrat itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Listyo Sigit menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah mencapai 97 orang. "Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar dia.
Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen 1 orang, Brigjen 3 orang, Kombes 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Sigit menjelaskan dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka, sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang di Patsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya. Sigit berkomitmen Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.Ia mengakui kasus Brigadir J menjadi pukulan keras untuk Polri.
“Ini tentunya pil pahit bagi kami, namun demikian kami terus berkomitmen apa yang terjadi menjadi momentum untuk memperbaiki, untuk terus melakukan perbaikan institusi Polri,” kata Kapolri Sigit. "Ini bentuk akuntabilitas Polri untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi menjadi semakin terang apa adanya. Kasus ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri." ***
Tidak ada komentar: