Jakarta - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup sekitar 17 jam telah selesai. Keputusannya, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Putusan itu disampaikan oleh ketua sidang Etik yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo, terbukti melanggar kode etik.
Adapun putusan itu yakni perbuatan yang dilakukan Sambo dianggap tercela. Kemudian Sambo dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo berencana mengajukan banding. "Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).***
Tidak ada komentar: