Jakarta, - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan membuat memorandum untuk penataan internal Polri. Momerandum itu akan dikirim kepada Presiden Jokowi.Hal itu dilakukan merespons kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh sesama anggota kepolisian. Dalam kasus itu, tiga orang kepolisian ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sambo juga merekayasa kronologi peristiwa tersebut.
"Habis ini saya akan menyiapkan sebuah memorandum kepada presiden untuk penataan Polri secara internal saja," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip CNN Indonesia Kamis (18/8).
Menurutnya pembenahan itu cukup dilakukan di internal, tidak perlu ada perubahan undang-undang tentang kepolisian dan perubahan status lembaga di bawah kementerian.
Mahfud menjelaskan pembenahan secara internal dapat dilakukan mulai dari pendanaan sampai rekrutmen pemimpin. Ia pun memberi contoh permasalahan dalam rekrutmen Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim) Polri yang harus dibenahi.
"Itu kan isunya ramai lah, saya sebagai orang dalem, sulit sekali di sana kalau bukan kelompoknya A mau ikut Sespim itu enggak bisa," ujarnya.
"Sesudah ikut pun susah banget di sana itu, biaya banyak dan macam macam lah," imbuhnya.
Menurutnya, rekrutmen taruna atau pendidikan untuk anggota kepolisian bisa diatur ulang. Ia menyebut, rekrutmen itu harus terbuka.
Selain itu, pembenahan lainnya yakni terkait pembagian kewenangan yang lebih merata. Menurutnya, tidak boleh ada kesenjangan wewenang dalam tubuh kepolisian.
Menurut Mahfud, anggota kepolisian bisa mendapat wewenang yang tinggi karena mengemban jabatan tertentu. Ia memberi contoh Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri.
Mahfud berkata dengan jabatan itu, Sambo yang merupakan jenderal bintang dua bisa mempunyai kekuasaan laiknya jenderal bintang lima.
"Kalau sekarangkan ada di satu tangan, hanya dibantu oleh orang. dia juga yang buat aturan, dia juga yang memeriksa," ucap dia.
"Itu yang menyebabkan di Propam itu meski hanya bintang dua tapi itu bisa bintang lima karena yang di bawahnya ada di dia semua," imbuhnya.
Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah itu Sambo mengaku membuat skenario palsu untuk mengaburkan kasus tersebut.
Namun demikian, kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
(Sumber)
Tidak ada komentar: