Seo Services

Pecat Ferdy Sambo, Keputusan Komisi Etik Dinilai Sudah Tepat


Jakarta
, - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai tepat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan Sambo menghilangkan nyawa orang.

“Putusan sidang etik dan profesi Mabes Polri kemarin menurut kami sudah tepat, yaitu pemberhentian terhadap saudara Ferdy Sambo karena ini perbuatan yang bahkan menghilangkan nyawa orang,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, menurut Habiburokhman, hal yang lebih memberatkan lagi adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan, bahkan melibatkan begitu banyak anggota polri dan menyeret-nyeret orang lain.

“Kami juga tidak melihat alasan alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan, tetapi kalah telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo telah rampung dilakukan. Hasilnya, Irjen Sambo mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Meskipun mengakui dan menyesali perbuatannya, Sambo mengajukan upaya banding.

Sidang itu dilaksanakan imbas dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Sambo, tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.***



Sumber

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.