Bandung - HH (30) pelaku pembunuhan Muhammad Mubin (63), seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, HH sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Hasil gelar dengan Ditreskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati. Itu tergantung vonis hakim," ungkap Imron kepada wartawan di Lembang, Minggu (21/8/2022).
Imron mengatakan kasus tersebut saat ini sudah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Pihaknya memastikan kasus tersebut bakal ditangani sebaik dan setransparan mungkin.
Dari hasil penyidikan terakhir, ada sebanyak 11 saksi yang diperiksa berkaitan tewasnya Muhammad Mubin. Kemudian turut diamankan sejumlah CCTV yang ada di lokasi kejadian tersebut.
"Secara teknis sudah berdasarkan scientific investigation, dilaksanakan kepolisian termasuk bekerjasama Puslabfor. Insyaallah secepatnya mungkin berkas yang saat ini ditangani Polda Jabar segera dilimpahkan," kata Imron.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat tak mempercayai dan menyerap informasi-informasi yang salah terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Jangan percaya pada hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan menangani kasus ini sebaik-baiknya, selurus-lurusnya sesuai fakta kejadian dan fakta hukum," tutur Imron.
Sementara itu purnawirawan TNI yang merupakan rekan korban saat masih aktif sebagai TNI, juga mendesak agar polisi menangani kasus tersebut secara transparan. Mereka juga menyampaikan permintaan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Tentu, intinya kita mengawal kasus ini sampai selesai. Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini berkolaborasi dengan kami para purnawirawan," tutur perwakilan purnawirawan, Kolonel Purn TNI Sugeng Waras.
(Sumber)
Tidak ada komentar: