Jakarta - Pengacara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka. Putri dianggap terlibat pembunuhan berencana Yosua hingga membuat laporan palsu.
“Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,” sindir Kamaruddin, Rabu (17/8).
Kamaruddin menjelaskan, Putri diduga terlibat dalam persekongkolan pembunuhan Yosua. Kemudian membuat laporan palsu telah menjadi korban pelecehan seksual Yosua.
“Saya kepingin bertemu sama ibu Putri tetapi dia tidak mau terus. Dia melakukan obstruction of justice juga, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoaks di tengah masyarakat. Demi kepastian hukum, saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka,” jelasnya.
“Demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Yang merusak barang bukti, yang menyembunyikan barang bukti juga harus segera dijadikan tersangka. Jangan hanya dikenakan kode etik,” pungkasnya.(*)
Tidak ada komentar: