Seo Services

Ultimatum Untuk Jaksa yang Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana

Jakarta
, - Para jaksa yang kini bertugas menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat diarahkan untuk tidak banyak bicara soal perkara tersebut. Diketahui, salah satu pihak yang terseret dalam kasus tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Arahan itu sempat diungkap oleh Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana. Dia mulanya mengakui, sengaja tidak banyak bicara terkait kasus tersebut. Dia pun mengungkapkan alasan sikapnya itu.

"Kita tidak boleh sembarangan, makanya saya enggak mau banyak bicara karena saya takut bias," ujar Fadil di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Hal yang sama juga berlaku untuk para jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo kali ini. Ditegaskan, hal itu diperlukan agar proses penyidikan dapat berlangsung lancar.

"Proses penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum pidana agar fokus penyidik, begitu juga jaksa. Jaksa tidak boleh banyak bicara. Jaksa itu bicara di persidangan terbuka untuk umum, jadi tidak membentuk opini apa-apa. Kita hargai harkat martabat manusia supaya proses penegakan hukum itu murni hukum tidak ada yang lain-lain," tegasnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM, dan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.(B1)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.