Tanjabtimur -Bidik Nusantara News
Puluhan massa yang
mengatas namakan masyarakat Kelurahan Simpang Tuan, merasa kecewa dengan
perusahaan PMKS PT Palma Gemilang Kencana (PGK) terkait dampak usahanya yang
mengakibatkan hilangnya fungsi sungai di Kelurahan Simpang Tuan yang sebelum
berdirinya perusahaan sungai tersebut masih dimanfaatkan warga sekitar untuk
mandi dan sebagainya.
Melalui Mirza Azhari Zubir selaku koodinator aksi yang
didampingi tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat Kelurahan Simpang Tuan
Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (27/9/2022).
Menuntut pihak perusahaan PT PGK agar bertanggung atas
dugaan penghilang fungsi sungai Kelurahan Simpang Tuan akibat dari proses
pembuangan limbah PMKS PT PGK yang diduga ilegal dan telah berdampak pada
fungsi sungai batu ampar yang terletak di Kelurahan Simpang Tuan yang saat ini
diduga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat lagi. (Air sungai yang telah berubah
warna)
" Kami minta kepada pihak perusahaan agar bertanggung
jawab atas dugaan kerusakan lingkungan sungai kami " kata Mirza.
Mirza juga menolak tawaran mediasi didalam ruangan kantor PT
PGK, lantaran sering dikecewai oleh pihak perusahaan yang hingga aksi ini
terjadi sudah ada beberapa kali terjadi mediasi, sehingga walaupun dalam
keadaan panasnya terik matahari massa aksi tetap bertahan hingga perusahaan mau
mengabulkan tuntutan masyarakat.
Perwakilan PT PGK sempat diketawai massa aksi lantaran
melalui kuasa hukumnya yang mendampingi Humas PT PGK menjelaskan tentang
regulasi hukum ke massa aksi.
" Maaf ini bukan permasalahan sengketa hukum, ini aksi
masyarakat yang menuntut haknya agar sungai tersebut bisa berfungsi kembali
" jawab salah satu perwakilan tokoh masyarakat Kelurahan Simpang Tuan
dalam aksi tersebut.
Melalui penjelasan Camat Mendahara Ulu Surya Aldian,
S.IP.MH., yang ikut hadir dalam upaya mediasi diruangan kantor PT PGK. Saat ini
pihak kecamatan belum mendapatkan kepastian kapan sungai Batu Ampar- Simpang
Tuan akan di normalisasi oleh pihak perusahaan PT PGK. Menjadi pekerjaan baru
bagi pihak kelurahan jika ada pendataan lahan masyarakat yang akan dilalui
dalam upaya normalisasi sungai tersebut.
" Akan ada pendataan, karena bicara tentang normalisasi
sungai akan ada lahan masyarakat yang akan terlewati. Saya sudah minta kepada
pihak kelurahan agar segera mendata lahan masyarakat yang akan dilewati. Jika
itu selesai ini akan kami sampaikan ke pihak perusahaan dan pihak perusahaan
akan segera menormalisasi sungai kembali " jelas camat.
Merujuk pada Perda Provinsi Jambi dan Perda Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat. Diharapkan oleh massa aksi ada kepastian hukum
terhadap tuntutan masyarakat kelurahan Simpang Tuan tersebut. Sebuah
kemerdekaan bagi masyarakat Simpang Tuan jika sungai tersebut bisa dimanfaatkan
dan berfungsi kembali.
Ahirnya aksi orasi masyarakat ini ditanggapi pihak
perusahaan PT .Palma gemilang kencana di kantor untuk membuat suatu perjanjian
yang harus disepakati dan membuat waktu yang pasti tanpa harus mengulur ulur
waktu kesepakatan ini dibuat agar kedepan
terjalin tali silaturahmi antar perusahaan dan pihak PT .Palma gemilang kencana
Tim Redaksi
Tidak ada komentar: