Bidiknusantaranews, Kabupaten Bekasi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi akan segera menyesuaikan tarif angkutan umum. Pasalnya dengan adanya kenaikan BBM pada Kamis lalu perlu adanya monitoring terhadap tarif angkutan umum agar dapat tetap terkendali.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana R Suyatna mengatakan bahwa berdasarkan pada surat Permenkeu no 134/2022 terkait transportasi umum. Tetapi tadi berdasarkan penjelan dari pak Kemenhub termasuk Ojol dan pangkalan.
"Masalahnya adalah 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari dana bagi hasil ini sedang di kaji, namun pada prinsipnya untuk transportasi umum. Permasalahannya adalah apakah ojol dan ojek pangkalan umum masul dalam kategori itu apa bukan." ungkapnya usai rapat pimpinan di ruang rapat bupati lantai II, Selasa (06/09).
Dengan kenaikan harga bbm, solusi apa yang di berikan Pemerintah Kabupaten Bekasi terutama Dinas Perhubungan mengantisipasi protes dari calon penumpang terhadap kenaikan tarif? Yana menjelaskan bahwa berdasarkan SK Bupati Tahun 2014, dimana delapan tahun kabupaten bekasi belum ada penyesuaian tarif dan ini menjadi analisis pihaknya (Dishub-red) termasuk berapa harga pasaran sekarang minyak dunia di lapangan.
"Ini menjadi bagian perhitungan, kemudian juga ada beberap kelompok penumpang setiap tahun pasti menyampaikan aspirasinya kepada dinas perhubungan. Bahkan mereka bukan hanya terpaku tidak ada kenaikan dan penyesuaian. Tetapi mereka berharap ada penurunan itu pada saat 1-2 tahun yang lalu saat indonesia terdampak Covid 19." ujarnya.
Berhubung Covid-19 sudah mulai melandai dan perekonomian sudah mulai bangkit makanya ketika kita bandingkan dengan daerah sekitarnya seperti karawang kenaikan hampir sekitar 20 hingga 25 persen termasuk sukabumi juga sama," sambung dia.
Mantan Asda I ini menyebut bahwa kenaikan tarif angkutan di kabupaten bekasi besarannya 15 persen. Dan itu pun dengan catatan kita sepakat dengan Organda apabila mereka terkena subsidi atau my pertamina maka mereka kembali kepada tahap awal.
(SAUT)
Tidak ada komentar: