Jakarta, - Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya bakal segera disidang terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM meminta agar majelis hakim nantinya bisa menghukum seberat-beratnya para tersangka di kasus tersebut.
"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai suatu tindak pidana," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Anam juga memaparkan soal dua kesimpulan kuat terkait dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan para tersangka. pertama yakni soal telah terjadinya extrajudicial killing oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Kesimpulan kedua yakni soal adanya dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan secara sistematis dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
"Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan Pasal 340 (KUHP) yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan itu," kata Taufan.
Diberitakan, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh sang suami hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(B-1)
Tidak ada komentar: